Sunday 17 October 2010

Sunday, October 17, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca GKBJ Sepatan dipaksa Ikuti Konsensus FKUB Tangerang. TANGERANG (BANTEN) - Gereja Kristen Baptis Jakarta (GKBJ) Sepatan di desa Pisangan Jaya, Sepatan, di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengakui bahwa mereka tidak lagi beribadah di rumah Pendeta Bedali Hulu dan beralih ke dua gereja lainnya. Mereka telah ditekan oleh kelompok muslim selama lebih dari dua tahun, akhirnya terpaksa menghentikan ibadah dirumah pendeta, berapa minggu yang lalu dalam upaya untuk menghindari teror dan ancaman.

Sebagai gantinya, pejabat pemda setuju untuk pengurusan izin ibadah sementara yang kemungkinan dipakai untuk menghilangkan dalih untuk protes Islam terhadap gereja, tapi mereka menolak untuk menerima suatu batas waktu untuk perijinannya.
Pastor Hulu menyatakan pada pertemuan (7/10) dengan pejabat dan beberapa kelompok Islam, bahwa Pemda diberi batas waktu tiga bulan untuk pemberian izin ibadah sementara, namun para pejabat bersikeras pada waktu "fleksibel" untuk menerbitkan itu.

Pemkab Tangerang telah mengeluarkan surat keputusan pada 21 Januari yang memerintahkan agar semua kegiatan ibadah gereja itu untuk berhenti. Para pejabat telah menekan para pemimpin gereja untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka akan menghentikan semua kegiatan ibadah, tetapi mereka menolak.

Pastor Hulu mengatakan bahwa ia telah menerima surat dari pemerintah kabupaten pada 26 Januari 2010, sedangkan gereja memiliki izin untuk beribadah baik dari warga lokal dan Kristen sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri (SKB2M) 1969 dan direvisi pada tahun 2006, katanya, tetapi tekanan dari kelompok-kelompok Islam memaksa pejabat lokal untuk mencoba untuk menutup gereja.

Perwakilan Islam dalam debat lama lima jam (7/10) adalah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Harmony, Kota Tangerang. Pejabat lokal termasuk Camat Sepatan, Kapolsek Sepatan, Danramil Sepatan dan seorang pejabat dari Departemen Agama Tangerang.

Pastor Hulu mengatakan bahwa ia dipaksa kelompok Islam dan pejabat pemerintah untuk menerima persyaratan penutupan.

"Sebenarnya, kami ingin kabupaten untuk memfasilitasi ibadah kita dengan membiarkan kita gunakan fungsi ruang kantor mereka," katanya. "Selain itu, kami berharap bagi pemerintah untuk memberikan izin untuk ibadah kita sesuai dengan Surat Keputusan Bersama."

Seorang anggota FKUB Tangerang, Abdul Razak, mengatakan pembicaraan mengakibatkan kota dan FKUB Tangerang berkomitmen untuk membantu jemaat untuk menyembah sementara di gedung-gedung gereja terdekat, yaitu tujuh kilometer (lebih dari empat mil) di Kedaung, Timur Sepatan dan milik Sidang Jemaat Allah dan Gereja Pantekosta di Indonesia.

Namun kedua gereja tersebut menggunakan gedung itu dari jam 6 pagi sampai tengah hari pada hari Minggu, Pastor Hulu kata.

"Sedang kongregasi kami beribadah antara 10 pagi sampai 12 siang, karena setelah 12 ibadah akan bertentangan dengan kebiasaan keluarga yang biasanya dilakukan pada jam itu," katanya.

Karena ketidakcocokan dalam waktu ibadah, ujar pendeta, GKBJ Sepatan di himbau oleh seorang anggota FKUB Tangerang agar Pendeta Hulu mematuhi ketetapan yang dibuat FKUB.

Meskipun begitu kelompok-kelompok Muslim dan pejabat kota hanya mampu menyarankan gereja untuk dapat beribadah dalam beberapa bulan mendatang, mereka mengizinkan jemaat untuk beribadah di salah satu rumah dari anggota gereja pada hari Minggu (10 Okt), selama itu tidak rumah Pastor Hulu.

"Minggu depan, jika pemerintah daerah belum mampu memfasilitasi tempat ibadah untuk kita, maka kita akan beribadah dari rumah ke rumah," kata pendeta.

Gereja tidak lagi beribadah di rumah Pastor Hulu sejak November 2008. Sebelumnya ibadah dilakukan diantara rumah-rumah anggota jemaat ', anggota jemaat pada awalnya berkurang dari 90 orang menjadi 30 jiwa saja, katanya, tetapi sekarang jumlah jemaat bertambah hingga150.

Gereja telah membentuk hubungan baik dengan masyarakat, pemimpin agama dan pemerintah daerah, katanya.

"Pertama, kami membantu korban tsunami di Aceh pada tahun 2007," kata Pastor Hulu. "Kedua, kami menyediakan bahan makanan pokok, beras, selimut untuk korban banjir di desa Pisangan Jaya. Ketiga, kami telah membantu memberikan pengobatan gratis untuk warga yang terkena banjir di desa Pisangan Jaya. "

Perjanjian pad 7 Oktober belum ditandatangani. Razak mengatakan bahwa FKUB akan merancang sebuah perjanjian yang ideal bagi semua pihak untuk disetujui.

"Jika masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, maka ini akan menjadi momen dalam sejarah bahwa Kabupaten Tangerang mampu menyelesaikan masalah agama, khususnya yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah," katanya.

Ketua FKUB Kota Tangerang, M. Syuro, mengatakan pertemuan tersebut diperlukan untuk mencegah ketegangan seperti Tangerang.

Sumber: Christian Post