Thursday 31 March 2011

Thursday, March 31, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Umat Kristen di Manado Kecam Novel Remaja "Peleceh" Iman Kristen.
MANADO (SULUT) - Ketua Komisi Remaja Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Billy Lombok menyatakan terkejut ketika menemukan sebuah peredaran buku novel fiksi remaja berjudul Tidak Hilang Sebuah Nama, yang kini beredar luas di sejumlah sekolah di Kota Manado dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Utara, termasuk di kalangan sekolah dasar GMIM di Minahasa Utara dan Kota Manado.

Menurutnya, isi buku itu jelas menyinggung iman Kristen mengenai Trinitas "Kami mengecam dan keberatan buku ini menjadi sumber belajar yang didistribusi secara paksa ke sekolah," ujar Billy.

Ia mengecam Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Perbukuan Nasional yang mengeluarkan surat keputusan peredaran buku ke sekoah dasar dan sekolah menengah melalui SK 1715/A.8.2/11/2005 Tahun 2009 tanggal 19 Mei. Buku tersebut dialokasikan dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolah-sekolah serta Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) nasional.

Reaksi keras dan kecaman atas penyebaran buku tersebut juga muncul dari anggota Komisi I DPRD Sulut Tonny Kaunang STh.

Menurut Kaunang pada manadotoday, ada bagian dari novel tersebut yang bernuansa atau mengandung substansi pelecehan terhadap keyakinan agama Kristen. Sebeb menurut Kaunang, buku-buku yang bernuansa pengajaran agama di sekolah-sekolah harus diarahkan mengajarkan iman dan keyakinan kepada masing-masing penganut agama dan tidak dijadikan sebagai sarana menyinggung atau menyerang agama lain.

“Tulisan mengenai Trinitas oleh agama lain, merupakan merupakan pelecehan atau penghinaan terhadap agama Kristen. Kan tidak mungkin saya yang beragama Kristen, kemudian menjelaskan sesuatu yang bukan keyakinan saya,” tegas legislator asal Kota Tomohon ini.

Menyoal terbitnya izin edar di sekolah-sekolah terhadap Novel ini, Kaunang menilai Menteri Pendidikan Nasional sudah melampaui kewenangan dan telah melanggar UUD 45 pasal 29, dimana negara menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan menjalankannya sesuai keyakinan masing-masing.

“ Menyerang agama lain secara terbuka, kemudian mendapat legitimasi dari pemerintah merupakan pelangtgaran hukum dan perlu mendapat sangksi dalam hukum positif di Indonesia. Sedangkan kalau ada oknum-oknum pejabat yang melanggar konstitusi harus dikenakan sanksi diberhentikan sebagai penyelenggara negara ataupun ada sanksi-sanksi lain yang akan diberlakukan,” tandas Kaunang sambil menyebutkan pemerintah harus tegas melarang beredarnya buku tersebut disekolah-sekolah, sebab dapat berdampak buruk bagi Bangsa dan Negara yang berbineka tunggal ika.

Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mengeluarkan kebijakan menarik peredaran buku novel fiksi remaja berjudul Tidak Hilang Sebuah Nama, yang kini beredar di sejumlah sekolah di Kota Manado dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Diknas Sulut HR Makagansa menjelaskan, penarikan buku atas desakan organisasi masyarakat yang memrotes bagian dari buku itu yang dinilai mengandung substansi penistaan agama Kristen.

"Kami sudah minta buku Tidak Hilang Sebuah Nama tidak diedarkan di sekolah. Kebijakan penarikan buku itu untuk mereduksi reaksi masyarakat yang cenderung emosional," kata Makagansa, Rabu (30/3/2011) di Manado.

Buku setebal 216 halaman yang terbit tahun 2008 itu ditulis oleh Galang Lutfiyanto. Buku novel itu menceritakan percintaan remaja berbeda agama.

Sumber: Berbagai Sumber