Wednesday 6 April 2011

Wednesday, April 06, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca 14 Gereja di Ketapang Tak Bersertifikat Akibat Lambatnya Pengurusan di BPN. KETAPANG (KALBAR) – Sebanyak 14 gereja katolik yang ada di Kabupaten Ketapang ternyata tidak bersertifikat. Meski usia gereja sudah puluhan tahun, hingga saat ini tak satupun kejelasan sertifikat dari 14 gereja katolik yang ada di kabupaten. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kalbar Mijino usai menemui Penjabat (Pj) Kakanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalbar, Selasa (5/4).

Berdasarkan laporan dari beberapa pendeta di Ketapang yang menyatakan bahwa sebanyak 14 gereja katolik yang berada di Ketapang, termasuk seluruh kecamatan hingga saat ini tidak jelas sertifikatnya. “Padahal sudah mereka ajukan kepemilikan sertifikat dari belasan tahun lalu, bayangkan. Hingga saat ini mereka melapor belum ada kejelasannya,” ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tersebut.

Berbekal laporan masyarakat dan dari seluruh pengurus 14 gereja katolik yang ada di Ketapang inilah, mantan anggota DPRD Kabupaten Ketapang ini mendatangi Kantor BPN Kalbar di Jalan Sutan Syahrir, untuk mengetahui permasalahan yang terjadi. Dia mengaku kecewa setelah mendapat penjelasan dari pihak Kakanwil BPN Kalbar dan belum mendapatkan jawaban pasti.

“Bayangkan hingga saat ini belum ada ketetapan dan kejelasan, bahkan dari mereka sendiri belum ada kepastian mengenai sertifikat 14 gereja tersebut. Padahal mereka sudah mengajukan dan mengurus ini memakan waktu bertahun-tahun,” ucap legislator Partai Demokrat tersebut.

Ia juga mengakui, saat melakukan pertemuan tersebut, Pj Kakanwil BPN Kalbar mengatakan sesuai dengan kebijakan Kakanwil, terhadap kepengurusan sertifikat tanah yang menyangkut aset pemerintah, kemudian lembaga sosial serta lembaga pendidikan, prosesnya akan dipermudah. “Itu janji Kakanwil, dan kita lihat terhadap sertifikat 14 gereja di Ketapang, jika masih lama juga tidak ada kejelasan, maka kami akan kembali menghadap dan menemui Kakanwil,” tegas Mijino.

Anggota DPRD Kalbar, Martinus Sudarno, secara terpisah mengaku sangat menyesali mekanisme dari BPN yang terbilang lambat dalam menyelesaikan persoalan sertifikat tanah yang ada di Kalbar. “Mekanismenya yang harus dirubah. Mereka tidak bisa lambat menangani hal ini. Terhadap data juga harus segera mereka selesaikan dan harus up to date,” pungkas Sudarno.

Sumber:Pontianak Post