Wednesday, 20 April 2011

Wednesday, April 20, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Walikota Bogor Bohong Terkait Dokumen Sosialisasi 15 Januari 2006. JAKARTA - Kuasa hukum GKI Taman Yasmin menilai Walikota Bogor berbohong perihal dokumen sosialisasi 15 Januari 2006 yang disebutkan digunakan pihak GKI Taman Yasmin Bogor.

Menurut kuasa hukum GKI Taman Yasmin, Jayadi Damanik Surat Keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 yang menyatakan adanya keanehan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga adalah tidak benar.

“GKI Taman Yasmin tidak pernah menggunakan dokumen sosialisasi tersebut, karena seluruh dokumen yang menjadi persyaratan permohonan IMB gereja Taman Yasmin sudah diserahkan pada Agustus 2005,” ujar Jayadi.

Pasca pengurusan dokumen pada 2005, lanjutnya, tidak ada penambahan dokumen setelah itu. Sementara IMB GKI Taman Yasmin Bogor terbit pada 13 Juli 2006. Dia menuturkan dokumen sosialisasi 15 Januari 2006 diserahkan dalam bentuk fotokopi kepada pemda oleh lurah pada 4 Maret 2010, sementara yang asli belum dapat diterima oleh pemda karena Camat Bogor Barat belum menandatangani dokumen sosialisasi 15 Januari 2006 tersebut.

Selain itu, status perkara pidana terkait dokumen 15 Januari 2006 masih banding, dengan demikian belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta dapat dijadikan suatu dasar hukum untuk penerbitan pencabutan IMB pada 11 Maret 2011 Dengan tindakan tersebut, Jayadi menilai Pemkot Bogor melakukan pembangkangan hukum dengan tidak melaksanakan putusan PK MA nomor 127/PK/TUN/2009, bukti pembangkangan adalah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Walikota nomor 645.45-137 tahun 2011.

“Isi SK tersebut pencabutan keputusan Walikota Bogor nomor 645.8-372 tahun 2006 tentang IMB atas nama gereja Kristen Indonesia,” paparnya.

Menanggapi persoalan GKI Yasmin, Walikota Bogor Diani Budiarto menjamin akan memfasilitasi umat GKI Yasmin agar dapat beribadah di tempat yang layak. Untuk itu dia mengimbau agar umat GKI menerima tawaran memindahkan lokasi gereja ke tempat yang lebih representatif.

Diani menjamin Pemerintah Kota Bogor akan memfasilitasi keinginan umat GKI Yasmin dapat beribadah dengan baik. "Kami menawarkan lahan milik Pemkot. Kami akan memfasilitasi lokasi lain. Selain itu, kami juga akan mengganti semua kerugian yang sudah dikeluarkan GKI. Kami juga menawarkan membeli tanah yang menjadi sengketa," ujarnya.

Diani menegaskan Pemerintah Kota Bogor senantiasa memfasilitasi kegiatan semua warga di Kota Bogor, termasuk kegiatan beribadah. Namun, mengingat tingginya penolakan warga di sekitar lokasi GKI Yasmin, selaku Kepala Daerah pihaknya harus menjaga situasi yang kondusif.

"Selain karena proses pengajuan IMB cacat hukum,kami harus melakukan penyegelan demi keamanan umat GKI sendiri. Gereja di segel supaya tidak ada aksi anarkis dari pihak lain. Jangan sampai terjadi sesuatu," jelasnya.

Pada kesempatan terpisah Wakil Ketua Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo yang akrab disapa Stanley menyatakan pihak Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Walikota Bogor dan Kapolres Bogor perihal pelarangan ibadah di GKI Yasmin.

Komnas HAM berpijak pada keputusan Mahkamah Agung yang telah mengukuhkan izin pendirian bangunan gereja itu melalui putusan nomor 127 PK/TUN/2009 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2010.

Namun, Wali Kota Bogor dan Polres Bogor Kota dengan berbagai alasan tetap melarang jemaat beribadah di dalam gereja. "Keputusan MA itu bersifat incra alias tetap, selain itu ini keputusan MA, tertinggi. Jika pejabat setingkat Walikota melakukan pembangkangan terhadap keputusan MA, ini bisa menjadi preseden buruk," tuturnya.

Sementara itu, terkait sikap Kapolres, pihak Komnas HAM menunggu sikap Kapolri sebagai pimpinan Polri. "Jika Kapolri tidak bisa bersikap terhadap Kapolres, ini menjadi pertanyaan besar tentang kebijaksanaan Kapolri sebagai pelaksana hukum."

Sumber:Bisnis Indonesia