Sunday, 31 July 2011

Sunday, July 31, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Forum Betawi Rempug (FBR) Minta Gereja Alkitabiah Maranata di Bojong Indah Kantongi Izin dari Pemkot. JAKARTA - Sekitar seratus orang dari Forum Betawi Rempug (FBR) mendatangi Gereja Alkitabiah Maranata yang berada di Jalan Kacang Tanah, Bojong Indah, Rawa Buaya, Jakarta Barat sekitar pukul 14.00 siang ini, Minggu, (31/07/2011).

Mereka mendatangi gereja tersebut karena belum memiliki izin dari Wali Kota Jakarta Barat.

"Kami tidak akan melarang orang beribadah, tapi kami minta izinnya dilengkapi," ujar Panglima FBR se Jabodetabek, Syahrul. Dengan alasan bahwa gereja tersebut tak berizin, FBR meminta pihak gereja untuk mencopot papan nama gereja. "Kalau tidak, ribuan massa FBR yang akan datang dan mencopot papan nama," ujar Syahrul menambahkan.

FBR juga memasang beberapa poster peringatan di gereja yang berlokasi di sebuah ruko berlantai tiga tersebut.

Pihak gereja dan FBR, kemudian mengadakan musyawarah yang tidak boleh dihadiri oleh wartawan. Setengah jam kemudian kesepakatan dicapai, pihak gereja akan mengurus perizinan ke wali kota. Massa FBR kemudian bubar sekitar pukul 15.30 setelah mendapat kepastian bahwa gereja akan menurunkan papan namanya dan menghentikan aktivitasnya selama izin dari Wali Kota belum keluar.

Pengurus Gereja Alkitab Maranatha berjanji untuk segera mengurus perizinan ke wali kota. "Apa yang belum saya penuhi sebagai warga negara, akan saya penuhi," ujar Pendeta Silas Kusah.

Ia mengakui bahwa belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Jakarta Barat. "Kalau dari warga setempat, RT, RW, dan gereja pusat, izinnya sudah kami dapat," ujarnya menambahkan. Selama 3,5 tahun operasional gereja, warga setempat juga belum pernah mengeluhkan keberadaan gereja ini.

Sementara itu, Camat Cengkareng, Djunaedi mengaku baru mengetahui bahwa gereja ini tidak berizin. "Karena selama ini tidak ada keberatan formal dari warga, misalnya berupa surat keluhan, tentang keberadaan gereja ini," ujarnya mengelak. Menurutnya, bila ada surat keluhan tentu pihaknya akan menindaklanjuti.

Ia mengatakan peringatan dari FBR ada benarnya, karena tidak dibenarkan memasang papan nama gereja, padahal belum berizin. Mengenai bangunan ruko yang dialihfungsikan sebagai gereja, Djunaedi belum tahu apakah hal ini diperbolehkan atau tidak. "Ini kewenangan Dinas Tata Ruang," ujarnya.(Tempo Interaktif)