Friday, 15 July 2011

Friday, July 15, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Lembaga Bantuan Hukum Jakarta : Pemkot Bogor dan Kelompok Intoleran Rubah Sentimen Agama ke Sentimen Ketertiban Umum.
JAKARTA - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor masih mengalami tekanan. Pasalnya, Pemerintah Kota Bogor hingga kini berkeras melarang Jemaat gereja tersebut untuk mendirikan tempat ibadah dan beribadah di tanahnya sendiri, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak GKI.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febiyonesta, menilai perlakuan Pemkot Bogor tersebut dapat memunculkan konflik antar-masyarakat. Bahkan, menurut Febiyonesta, saat ini sekelompok masyarakat inteloran yang tidak menyukai keberadaan gereja di wilayah Yasmin, kerap melakukan intimidasi dan pelecehan terhadap jemaat GKI.

"Pada mulanya, kelompok ini menggunakan sentimen agama. Akan tetapi, akhir-akhir ini mereka mengubah strategi, dengan menggunakan sentimen ketertiban umum," ujar Febiyonesta saat konferensi pers di Kantor Wahid Institute, Jakarta, Kamis (14/07/2011).

Febri memaparkan, dalam dua minggu terakhir, pada 3 dan 10 Juli 2011, kelompok tersebut sering melakukan mobilisasi massa untuk mengintimidasi dan mengganggu jemaat GKI Yasmin yang sedang melaksanakan ibadah di trotoar. Intimidasi tersebut dilakukan dengan cara menyanyikan lagu-lagu perjuangan, seperti "Maju Tak Gentar" saat jemaat GKI sedang beribadah.

"Bahkan, beberapa perwakilan kelompok itu berulang kali mendatangi dan mendesak pihak GKI Yasmin agar segera menghentikan ibadah. Alasan mereka, ibadah itu mengganggu masyarakat yang hendak menggunakan trotoar, untuk berdagang, maupun untuk pangkalan ojek. Kalau sudah seperti ini kan sama saja melarang hak asasi manusia," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum GKI Taman Yasmin Bogor, Bona Sigalingging, menjelaskan langkah beribadah di trotoar para jemaat GKI itu terpaksa dilakukan karena imbas dari sikap Pemkot Bogor yang tidak mau mematuhi putusan pengadilan.

Bona lantas mempertanyakan sikap Pemkot Bogor yang tidak mau menaati keputusan MA. "Ini yang kita bingung sekarang. Dua kali MA sudah memutuskan kasasi yang dimenangkan oleh pihak kami. Tetapi, mereka selalu saja mencari alasan dan celah-celah agar keinginan kami membangun gereja itu tak terlaksana," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Bona, pihaknya meminta agar Pemkot Bogor mematuhi putusan MA tersebut dengan membuka segel tanah dan bangunan gereja. Selain itu, ia juga mengharapkan Pemkot Bogor menghentikan upaya-upaya mencari alasan, yang dapat menyulut konflik masyarakat.

"Kami juga meminta agar pemerintah pusat, khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera turun tangan menyelesaikan persoalan. Karena jika situasi ini dibiarkan akan terus memburuk, sehingga dapat berujung pada konflik terbuka antar masyarakat yang memiliki risiko sangat tinggi," katanya.

Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor, yang sudah memperoleh SK Wali Kota Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 13 Juli 2006 tiba-tiba harus menghentikan proses pembangunan gereja. Hal ini menyusul dikeluarkannya pembekuan IMB oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada 14 Februari 2008.

Pembekuan IMB ini kemudian berlanjut dengan tindakan penyegelan dan permintaan untuk tidak melakukan kegiatan ibadah dan pembangunan GKI Taman Yasmin pada 11 Maret 2010.

Namun, setelah menjalankan proses hukum, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.

Putusan MA ini membuat Pemkot Bogor tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah. Namun Pemkot Bogor tidak mematuhi aturan tersebut, dan justru tetap menyegel gereja, sehingga, jemaat GKI Yasmin terpaksa melakukan ibadah di trotoar jalan depan gereja tersebut.(Kompas)