Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gangguan terhadap Gereja, Keadilan Masih Sebatas Angan.
CIBINONG (JABAR) - Kira-kira pukul 10 pagi cuaca cerah di Desa Waru, di antara perkebunan singkong. Umat Paroki Santo Joannes Baptista Parung mulai meninggalkan area gereja dengan tertib.
Namun di pintu gerbang, mereka disambut sekitar 30 demonstran yang sebagian usia remaja. Para pendemo mengenakan baju dan celana putih serta peci.
Ada juga yang menutup seluruh wajah, sambil membentangkan empat spanduk. Isinya hanya desakan agar pihak gereja Katolik tersebut menghentikan segala kegiatan keagamaan di Desa Waru, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pagi itu, pendemo dipimpin Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Parung, KH Madyasae dan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor.
Mereka menilai keberadaan gereja tersebut belum memenuhi persyaratan administratif, teknis bangunan gedung, dan persyaratan khusus. Demonstrasi penolakan seperti ini telah berlangsung sejak 2008 dan eskalasinya meningkat setiap kali menjelang Natal dan Paskah.
Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 dan Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat mengatur empat persyaratan untuk pendirian rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.
“FKUB tidak punya dasar yang kuat untuk tidak merekomendasikan pendirian rumah ibadah yang juga menjadi dasar pihak MUI Kecamatan Parung yang terus menolak keberadaan gereja Katolik,” kata Hendrikus Hena, panitia Pembangunan Gereja Katolik Paroki St Joannes Baptista Parung, kepada SH, Rabu (25/1) malam.
Alasannya, FKUB secara institusi belum pernah memverifikasi pengguna dan pendukung gereja, tapi atas dasar itulah mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghentian Kegiatan Keagamaan di Paroki St Joannes Baptista Parung, ia menjelaskan.
Hendrikus mengatakan bahwa segala persyaratan telah dilengkapi lebih dari empat tahun lalu. Sementara itu, data yang diajukan terakhir, dukungan dari penduduk Desa Waru sudah mencapai 110 jiwa dan pernyataan para pendukung yang ditandatangi RT/RW sudah mencapai lebih dari 200 jiwa.
Itu berarti batas minimum persyaratan telah terpenuhi bahkan melebihi, terutama oleh masyarakat setempat.
Selama enam tahun ini pula kegiatan ibadah aman. Bahkan warga sekitar, termasuk RT dan RW setempat turut mengamankan jalannya ibadah. Umat Gereja Paroki pun terus bertambah, hingga kini mencapai sekitar 2.000 orang dari warga sekitar maupun desa/kabupaten lain.
Satu-satunya dukungan yang belum ada adalah dari FKUB Kabupaten Bogor, sejak diajukannya izin permohonan pembangunan gereja kepada Bupati Bogor Ref 08/II/PPG/2007 tanggal 1 Februari 2007 perihal Permohonan Izin Membangun Gereja Katolik St Joannes Baptista Parung.
Atas adanya perbedaan sudut pandang, Hendrikus berharap ke depan ada penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak. “Harapan ke depan agar semua elemen pemerintah yang berkompeten dalam hal pendirian rumah ibadah, lebih bijaksana dan arif demi keadilan semua anak bangsa,” seru Hendrikus.
Ibadah memang merupakan kebutuhan rohani bagi setiap manusia yang percaya kepada Tuhan. Entah, ibadah di gereja, masjid, wihara, pura, atau apa pun namanya.
Adalah tanggung jawab negara beserta aparaturnya untuk memberikan perlindungan bagi setiap rakyatnya dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, perlukah urusan hati manusia dengan Tuhannya dikorbankan hanya demi kejayaan suatu kelompok? (SinarHarapan)
Beranda
»
FKUB
»
Gereja Katolik
»
intoleransi
»
kabupaten bogor
»
parung
» Gangguan terhadap Gereja, Keadilan Masih Sebatas Angan
Sunday, 29 January 2012