Thursday 19 January 2012

Thursday, January 19, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Misteri Putusan Mahkamah Agung (MA) 127 PK/TUN/2009 yang Kabarnya Disembunyikan GKI Yasmin.
JAKARTA - Sebuah kabar dukacita bagi kehidupan beragama di Indonesia atas kekerasan hati dari para intoleran dan para pendukungnya yang giat mencari celah kebebalan di hati mereka.

Setelah 'kalah' dengan alasan Jalan yang menggunakan nama Islam, Ketua Satpol PP yang pingsan karena kekurangan gizi, Stiker damai yang diartikan sebagai penghinaan. Kini mereka mengungkit salah satu poin yang mereka anggap paling penting, sebagai salah satu isu-isu provokatif yang mereka jadikan peluru guna menyerang jemaat GKI Yasmin pada khususnya dan umat Kristen di Indonesia pada umumnya.

Isu itu berjudul 'Misteri Putusan Mahkamah Agung (MA) 45/Td.TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011 yang disembunyikan GKI Yasmin'.

Konyolnya mereka hanya membaca segelintir kecil dari keseluruhan surat tersebut, akhirnya mereka sendirilah yang tersesat dengan logika hukum mereka yang menyesatkan.

Dari lima poin dalam Putusan tersebut, poin yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh mereka (Dhiani Budiarto, intoleran dkk) yakni poin 5 yang berbunyi "Bahwa dalam hal merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor nomor 646.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bagunan (IMB) atas nama GKI Pengadilan yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor; maka secara hukum dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yuridiksinya".

Pertanyaan besarnya yang harus dijawab oleh para intoleran dkk: Harus berapa banyak, Surat Keputusan yang harus dibuat oleh Walikota untuk mengusir jemaat GKI dari Taman Yasmin?

Jika para intoleran menjawab sepuluh kali SK yang akan dikeluarkan oleh si Dhiani, maka percuma saja sepuluh kali gugatan yang akan dilakukan jemaat GKI Yasmin didepan peradilan.

Apakah mereka tidak membaca sebagian besar dari putusan tersebut yang intinya menyatakan "Putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan". Sebab MA menilai Diani Budiarto dan para intoleran belum melaksanakan putusan Nomor 127/PK/TUN/2009.

Sebab sebuah omong kosong besar, jika Diani (bersama para intoleran) akan menaati putusan MA. Sedangkan Putusan MA tahun 2008 saja dibalas dengan SK pembekuan IMB yang statusnya yang lebih rendah dari Putusan MA (penyesatan logika hukum).

Sedangkan pernyataan 'masalah GKI Yasmin adalah masalah Hukum' memang benar adanya, sebab Diani Budiarto dan para intoleranlah yang tidak mematuhi hukum yang telah diputuskan oleh negara ini.

Satu hal yang patut disadari, jika para intoleran merasa terancam dengan iman mereka, mengapa mereka harus merusak sendiri iman mereka dengan mengotori diri, menghina umat beragama yang lainya dengan menghalangi ibadah umat lain serta menekan aparat dan pemerintah demi kepentingan sesat sesaat.(TimPPGI)