Thursday 16 February 2012

Thursday, February 16, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gereja-gereja di Indonesia Kecewa Sikap Presiden SBY terhadap GKI Yasmin.
JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan kekecewaan mereka terhadap sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penanganan konflik GKI Yasmin. PGI yang juga didampingi oleh tokoh gereja di Indonesia yang mengunjungi kantor Mahkama Konstitusi (MK) khusus menyoroti ketidaktegasan SBY dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung.

“Beliau malah mengatakan tidak bisa campur tangan urusan wali kota,” kata Ketua Umum PGI Pdr. Dr. Andreas Yewangoe ketika melaporkan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 15 Februari 2012.

PGI, Persatuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) mengadukan kisruh GKI Yasmin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melaporkan adanya pelanggaran hak konstitusional beribadah jemaat GKI Yasmin.

Andreas berharap setidaknya pemerintah pusat dalam hal ini presiden menegur wali kota Bogor agar segera mengeksekusi putusan MA terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. PGI juga menyampaikan kekecewaan karena SBY sebelumnya berjanji akan turun tangan dalam kasus ini. Tapi pernyataan SBY yang tidak akan mencampuri urusan wali kota Bogor bertentangan dengan janji SBY tersebut.

Sebelumnya pada Senin 13 Februari 2012 SBY mengatakan akan menyerahkan seluruh penanganan konflik GKI Yasmin pada pemerintah daerah Bogor. "Saya serahkan pada Wali Kota Bogor dan Gubernur Jabar, dan dibantu beberapa menteri untuk selesaikan masalah ini. Itu kalau sistem berjalan baik agar masalah ini bisa tuntas," kata SBY Senin lalu.

Dalam proses hukum, pada Desember 2010 MA telah mengeluarkan keputusan, yang menguatkan keputusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin. Tapi, putusan Mahkamah tak kunjung dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor.

Kisruh GKI Yasmin dalam hal perizinan sudah memasuki tahun ketiga. Pemerintah Kota Bogor tetap menolak IMB bangunan gereja tersebut walaupun IMB sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan MA tersebut.

Jemaat tidak hanya dihadapkan pada masalah izin. Penyerangan dan intimidasi dari ormas intoleran yang menggunakan topeng 'warga sekitar' juga terus membayangi jemaat setiap ibadah minggu, selama tiga tahun, tanpa ada henti.

Pada tanggal 22 Januari lalu, ratusan orang yang tergabung dalam warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam menggelar unjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah jemaat GKI di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Kelompok ini mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat ibadah GKI Yasmin di Jalan Cemara Raya nomor 9, Kompleks Taman Yasmin. Kelompok ini berunjuk rasa dan mengancam ke arah jemaat yang sedang beribadat setelah menembus blokade berlapis aparat keamanan. Kisruh ini baru berakhir setelah jemaat GKI Yasmin membubarkan diri dan tidak melaksanakan ibadat. (Tempo)