Tuesday, 3 April 2012

Tuesday, April 03, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Rumah Ibadah Adalah Hak Setiap Umat Beragama. JAKARTA - Indonesia adalah negara yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negaranya, namun ironinya mendirikan rumah ibadah jauh lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan tempat-tempat hiburan. Salah satu kasus perizinan gereja yang tidak kunjung rampung adalah sengketa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tokoh Islam dan pendiri Lembaga Studi Agama Dan Filsafat, Prof. Drs. M. Dawam Rahardjo dalam seminar “Kebebasan Beragama Atau Kerukunan Beragama?” yang diselenggarakan di Aula Jhon Calvin, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2012 mengungkapkan, Departemen Kementerian Agama harus memfasilitasi setiap umat beragama untuk dapat mempunyai rumah ibadah.

“Pemerintah harus memfasilitasi dan memberikan sarana untuk setiap agama untuk mempunyai rumah ibadah,” ungkap Dawam.

Dalam sesi tanya jawab itu, Dawam berpendapat bahwa Departemen Kementerian Agama harus turun tangan dalam kasus ini. Dawam mengungkapkan, Kementerian Agama harus menuntut Walikota Bogor atas tindakannya kepada GKI Yasmin.

“Itu tugas departemen agama. Departemen agama harus membawa Walikota Bogor ke pengadilan karena sudah melanggar hukum,” ungkap Dawam.

Dalam diskusi yang juga dihadiri para teolog, filusuf dan ilmuan, Dawam mengungkapkan bahwa dirinya mendukung penuh GKI Yasmin. “Saya ikut berjuang agar itu (gereja) tetap berdiri, karena itu adalah hak setiap umat beragama untuk mempunyai rumah ibadah,” ungkap Dawam.

Salah satu indikasi adanya kebebasan beragama adalah terpenuhinya hak umat beragama untuk mempunyai rumah ibadah. Sengketa GKI Yasmin yang cenderung berbelit ini pun membuktikan bahwa nilai-nilai Pancasila belumlah terwujud dalam kebebasan beragama. (Jawaban)