Monday 4 June 2012

Monday, June 04, 2012
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun Utara Adakan Ibadah Terakhir. JAKARTA - Meskipun Mahkamah Agung tetap men-sahkan pembangunan gedung Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, nyatanya protes warga sekitar terus mengintimidasi. Bahkan aparat keamanan pun tidak dapat berbuat banyak.

Akhirnya pada Minggu (03/06/2012) kemarin, puluhan anggota jemaat yang hadir mengadakan ibadah singkat dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian. Situasi dilaporkan kondusif karena sebelumnya sudah dilakukan musyawarah antara ratusan warga yang diwakili tokoh agama, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komando Distrik Militer, Majelis Ulama Indonesia, dan pihak gereja.

Dirilis Liputan6.com, dalam ibadah tersebut disepakati bahwa ibadah saat itu merupakan yang terakhir kalinya di tempat yang dianggap sebagian pihak sebagai tanah sengketa. Dilaporkan juga bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi mencarikan tempat beribadah untuk puluhan anggota jemaat HKBP tersebut.

Seperti diketahui bersama, kisruh pendirian gereja tersebut, berawal dari surat penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di gereja tersebut yang dikeluarkan Bupati Bekasi pada 2009 lalu. Namun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada September 2010 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Maret 2011 menyatakan surat keputusan tersebut batal.

Mahkamah Agung pun menyatakan pembangunan izin gereja sah. Kendati demikian, penolakan warga terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut terus berlanjut hingga beberapa ormas ikut campur dan melakukan intimidasi.

Setelah HKBP Ciketing, GKI Yasmin dan beberapa gereja lainnya yang mengalami intoleransi, cerita dari HKBP Filadelfia sampai saat ini memperlihatkan bahwa umat Kristen harus rela dan mengalah akibat arogansi kelompok intoleran yang tidak mengerti Pancasila, dan bukti lemahnya aparat keamanan dan pemerintah dalam bertindak. (Jawaban)