Friday 28 September 2018

Friday, September 28, 2018
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca YLKI: *PENONTON PERTANDINGAN OLAHRAGA BERHAK ATAS KOMPENSASI dan GANTI RUGI*.

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Penonton pertandingan olahraga adalah konsumen, apalagi penonton adalah membayar tiket. Sebagai konsumen, berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan,: sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen. Dan juga berhak atas kompensasi dan ganti rugi, jika selama menjadi penonton dirugikan.

 

Oleh karena itu, atas meninggalnya penonton/supporter sepak bola, maka;

 

1. Penyelenggara (PSSI) telah gagal menjaga rasa nyaman, aman dan keselamatan penonton sebagai konsumen pertandingan olahraga. Dalam kondisi darurat, apalagi seperti sepakbola, seharusnya venue olahraga dilengkapi _panic button_ sehingga ada pertolongan pertama;

 

2. Kedua klub sepak bola juga gagal melakukan pembinaan thd supporternya untuk mewujudkan hal serupa. Klub sepakbola tidak hanya bertanding untuk menang, tapi juga memberdayakan penonton dan fansnya. Mengingat, sepak bola adalah pertandingan yang menyedot fanatisme penontonnya.

 

Terhadap meninggalnya supporter sepak bola atau even olah raga apapun, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, maka:

 

1. Penyelenggara diwajibkan memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian, apalagi meninggal dunia;

2. Penyelenggara juga seharusnya mengasuransikan penontonnya, _include_ di dalam tiketnya;

 

3. Klub sepak bola yang menyebabkan supporternya anarkhis, melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai meninggal dunia, perlu diberikan sanksi keras.

 

Demikian. Terima kasih.

 

Wassalam,

 

 

*Tulus Abadi*,

Ketua Pengurus Harian YLKI

Seluler: 0818195030.

 

*Note*:

Untuk informasi dan pengaduan ke YLKI, silakan via: https://ift.tt/2sz88eT