ICJR Mengecam Penempatan Tim Penembak Jitu dalam Pengamanan Mudik Lebaran: Kapolri Harus Tegaskan Extrajudicial Killing Tidak Dibenarkan
Jakarta, 26 Maret 2025
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta dan Kapolres Karanganyar melalui media online, terdapat rencana untuk menempatkan tim penembak jitu atau sniper dalam rangka pengamanan arus mudik Lebaran. Kami, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan tegas mengecam pernyataan tersebut sebagai langkah yang tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi terjadinya extrajudicial killing.
Pernyataan yang menyebutkan penempatan tim penembak jitu di lokasi-lokasi strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan yang tidak proporsional dalam menangani masalah keamanan. Kami mengingatkan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penempatan sniper, tidak sejalan dengan upaya untuk menciptakan keamanan yang berbasis pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Pernyataan tersebut seolah melegitimasi dan menjadi pintu masuk untuk aparat kepolisian melakukan penembakan di tempat, berpotensi terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan.
Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009). Peraturan ini menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kesimpulan dari ketentuan tersebut bahwa penggunaan kekuatan senjata api dalam tindakan kepolisian menjadi upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah untuk melumpuhkan bukan mematikan. Upaya penggunaan senjata api, aparat harus tetap memperhatikan ketentuan bahwa tidak ada alternatif lain yang beralasan dan masuk akal (reasonable) untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku tersebut atau untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana atau yang menjadi tersangka memiliki hak untuk diadili dengan cara yang adil dan berimbang untuk menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dikenakan kepada mereka. Namun, hak-hak ini tidak dapat diberikan jika mereka telah meninggal dunia akibat penembakan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan, yang mengakibatkan perkara tersebut menjadi gugur.
Penempatan tim penembak jitu sebagai langkah pengamanan bukan hanya tindakan yang berlebihan, tetapi juga mencerminkan pendekatan represif yang berpotensi terjadinya extrajudicial killing.Keamanan publik tidak dapat dicapai melalui intimidasi dan kekerasan, tetapi harus melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Maka dari itu, kami menuntut:
– Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar untuk mencabut rencana ini dan berkomitmen pada pendekatan yang manusiawi dan sesuai dengan prinsip perlindungan HAM dalam merespons ancaman tindak pidana
– Kapolri untuk memanggil dan menindak tegas Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar atas promosi kebijakan yang mengarah pada pembenaran extrajudicial killing
Narahubung:
Iqbal Muharam Nurfahmi – Peneliti ICJR