Wednesday, 12 March 2025

Wednesday, March 12, 2025
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Penolakan Ibadah Katolik di GSG Arcamanik, Mahasiswa Kristen Mengecam Segala Bentuk Diskriminasi Umat Beragama di Kota Bandung..

Penolakan Ibadah Katolik di GSG Arcamanik, Mahasiswa Kristen Mengecam Segala Bentuk Diskriminasi Umat Beragama di Kota Bandung.

Bandung, Suarakristen.com

 

Rabu, 05 Maret 2025 di Jalan Sky Air Nomor 19 Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat terjadi aksi massa penolakan penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) sebagai tempat peribadatan Katolik (Gereja).

Melihat peristiwa penolakan peribadatan di GSG Arcamanik di Jalan Sky Air Nomor 19 oleh Forum Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka, mahasiswa sangat menyayangkan aksi tersebut.

Nicolas Siringoringo selaku Aktivis Kota Bandung menyatakan “Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Selain itu, Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.”

Dalam opininya, Nicolas juga menyatakan bahwa dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah karena itu cenderung memunculkan rasa dan tindakan diskriminatif karena peraturan tersebut bisa dipolitisasi oleh oknum kelompok masyarakat yang tidak Pancasilais.

“Seharusnya pemerintah Kota Bandung hadir dan menjamin berjalannya ibadah setiap tempat peribadatan di Kota Bandung. Apalagi, untuk setiap kelompok masyarakat yang belum memiliki tempat peribadatan karena beragama serta melakukan kegiatan keagamaan adalah hak setiap warga negara.” ujar Nicolas

Atas kejadian penolakan ibadah di GSG Arcamanik, mahasiswa Kristen di Kota Bandung mendesak pemerintah Kota Bandung untuk menegaskan keberpihakan terhadap umat beragama yang melakukan kegiatan keagamaan dan bertanggung jawab atas segala bentuk diskriminasi terhadap umat beragama yang terjadi di Kota Bandung.