Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Bogor Sabtu (28/0810) kembali disegel oleh Pemerintah Kotamadya Bogor setelah pada Jumat (27/08/10) Pemerintah Kotamadya Bogor secara resmi membuka gembok gereja dan tanda disegel di tembok gedung gereja GKI. Pihak gereja dan jemaat mengaku kecewa namun menyatakan akan tetap berjuang agar mereka dapat beribadah di lokasi gerejanya.
Penyegelan itu, seperti juga penyegelan yang terjadi sebelumnya, juga tidak berdasar, sebab sejak awal gereja sudah mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah dan sudah memiliki izin mendirikan rumah ibadah secara resmi, tegas GKI Yasmin dalam rilis persnya, Minggu (29/08/10).
Menurut gereja, setelah peristiwa pembukaan segel gereja yang dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui SatPol PP Kota Bogor, ada sekelompok kecil kelompok liar yang menyegel bangunan gereja secara liar pada hari Sabtu.
Atas peristiwa penyegelan liar ini, gereja kemudian mengambil langkah memotong sendiri gembok dan rantai liar yang sempat mengunci gerbang gereja dan menurunkan spanduk penyegelan liar tersebut. "Namun, ternyata, alih-alih pemerintah Kota Bogor menegakkan hukum dan ketertiban serta menjamin hak beribadah bagi warga kotanya, kami justru menemukan kenyataan bahwa bangunan gereja kami kembali disegel oleh Pemerintah Kota Bogor," kata gereja.
Beruntunnya peristiwa-peristiwa tersebut dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam membuat gereja bertanya-tanya apakah Pemerintah Kota Bogor ada dibawah kendali kelompok-kelompok liar intoleran yang mengatas namakan agama sehingga tunduk pada kehendak mereka.
"Jika benar, sungguh hal ini adalah kondisi bernegara yang sangat mengkhawatirkan sebab ini berarti negara ini, dan pemerintahan di Kota Bogor yang menjadi bagian didalamnya, tidak lagi dijalankan berdasarkan hukum, dan tidak lagi berdasarkan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah, namun didasarkan pada hukum jalanan dan liar, berdasarkan tekanan kelompok-kelompok liar intoleran yang tidak menghormati hukum, dan konstitusi negara," kata gereja dalam rilis persnya.
Namun, pihak GKI Yasmin mengatakan karena mereka menyadari hak selaku warga negara yang sesuai dengan konstitusi negara, berhak "untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang kami miliki di rumah ibadah kami sendiri, maka kami menjadwalkan akan tetap mengadakan ibadah Minggu dua mingguan seperti yang selama ini kami lakukan," ungkap mereka.
Ibadah tersebut akan dilangsungkan pada Hari Minggu, 5 September 2010 di lokasi gereja di Taman Yasmin pukul 08.00 WIB.
Sumber:http://www.christianpost.co.id/church/church/20100901/5261/gki-yasmin-kembali-disegel-pemkot-bogor/index.html