BEKASI - Ada suatu kejanggalan sebelum peristiwa penusukan terjadi terhadap Pendeta ST Sihombing, gembala sidang Gereja Huria Kristen Batak Protestan Ciketing atau HKBP Ciketing, Minggu (12/9/2010) pagi.
Tiga hari sebelum kejadian, pihak HKBP Ciketing menerima surat dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi yang isinya meminta agar jemaat Gereja Ciketing tidak menjalankan ibadahnya di tempat tersebut. Alasannya, ada potensi gangguan keamanan terhadap jemaat.
"Logika hukumnya, polisi sudah tahu bahwa akan terjadi sesuatu atau mungkin polisi yang berbuat? Kenapa polisi tidak melakukan SOP standar untuk pengamanan?" ungkap pengacara jemaat Gereja HKBP, Saor Siagian, yang dihubungi Kompas.com siang ini.
Saor mengaku curiga jika polisi terlibat dalam kasus-kasus kekerasan di HKBP. "Seharusnya, jika mereka sudah tahu ada potensi tersebut, maka mereka mengamankan wilayah ini," kata Saor lagi.
Kejanggalan berikutnya adalah imbauan polisi di dalam surat tersebut agar jemaat tidak melakukan ibadah. Ini merupakan sebuah penyimpangan. "Polisi tidak mempunyai hak untuk meminta orang beribadah atau tidak beribadah. Kalau demikian, polisi sudah berpolitik. Mereka tidak melakukan fungsinya," ujar Saor lagi.
Tiga hari sebelum kejadian, pihak HKBP Ciketing menerima surat dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi yang isinya meminta agar jemaat Gereja Ciketing tidak menjalankan ibadahnya di tempat tersebut. Alasannya, ada potensi gangguan keamanan terhadap jemaat.
"Logika hukumnya, polisi sudah tahu bahwa akan terjadi sesuatu atau mungkin polisi yang berbuat? Kenapa polisi tidak melakukan SOP standar untuk pengamanan?" ungkap pengacara jemaat Gereja HKBP, Saor Siagian, yang dihubungi Kompas.com siang ini.
Saor mengaku curiga jika polisi terlibat dalam kasus-kasus kekerasan di HKBP. "Seharusnya, jika mereka sudah tahu ada potensi tersebut, maka mereka mengamankan wilayah ini," kata Saor lagi.
Kejanggalan berikutnya adalah imbauan polisi di dalam surat tersebut agar jemaat tidak melakukan ibadah. Ini merupakan sebuah penyimpangan. "Polisi tidak mempunyai hak untuk meminta orang beribadah atau tidak beribadah. Kalau demikian, polisi sudah berpolitik. Mereka tidak melakukan fungsinya," ujar Saor lagi.
Sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2010/09/12/13280252/Janggal..Polisi.Kirim.Peringatan.ke.HKBP-8