BANDUNG - Sedikitnya 200 gereja di Jabar atau 10 persen dari sekitar dua ribu gereja di Jabar belum berizin, ungkap Kepala Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar, JM Nainggolan.
Menurutnya, izin 200 gereja tersebut belum keluar. "Statusnya sementara, tapi sudah tercatat," katanya kepada Republika pekan lalu.
Ia mengatakan, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh umat Kristen di Jabar, agar tetap memelihara harmonisasi dengan lingkungan sekitar. Pasalnya, pembangunan gereja tidak sekadar memiliki izin dalam bentuk izin mendirikan bangunan (IMB), tapi juga hubungan baik dengan lingkungan.
Sesuai SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, pendirian rumah ibadah memang tak semata soal pemenuhan administrative/teknis bangunan, serta izin khusus terkait syarat dukungan 90/60. SKB itu juga menyatakan, "Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan."
Khusus untuk penyelesaian kasus HKBP Ciketing, pihaknya akan berusaha melakukan mediasi, agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Ia juga mengimbau kepada jemaat HKBP Ciketing agar menerima usulan dari Pemkot Bekasi, terkait alternatif lokasi pembangunan gereja.
Menurutnya, usulan tersebut merupakan opsi yang terbaik dan Pemkot Bekasi sudah menunjukan iktikad baik. "Kami akan menemui pihak HKBP Ciketing untuk menerima opsi tersebut. Bagaimanapun, ini untuk ketenangan dan kedamaian dalam beribadah," katanya.
Sumber: Republika