Thursday, 23 September 2010

Thursday, September 23, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Umat Kristiani Cimahi Akui Kesulitan Mendirikan Tempat Ibadah.
CIMAHI - Umat Kristiani di Kota Cimahi, Jawa Barat, mengaku kesulitan mendirikan tempat ibadahnya, upaya pendirian gereja yang dilakukan selalu terhambat dengan besarnya kekhawatiran warga mengenai Kristenisasi.
Salah seorang tokoh Kristiani di Cimahi, Andreas, Senin, mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak berani mendirikan tempat ibadah, karena khawatir akan ditolak warga juga banyaknya komponen warga masyarakat yang berasal dari Kota Cimahi selalu ikut campur dalam pembatalan pendirian tempat ibadah tersebut.
"Kalau renovasi kita masih bisa, tapi kalau sudah pembangunan kita nyaris kesulitan. Tapi jumlah gereja di Cimahi lumayan banyak dari pada KBB yang hanya berjumlah tiga," kata Andreas.
Ia mengatakan, dari syarat pendirian gereja, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur soal pendirian tempat ibadah menyulitkannya. Pendirian rumah ibadah, diantaranya mesti ada izin dari Departemen Agama, izin warga sekitar sebanyak 60 warga dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari beberapa persyarat itu, yang paling menghambat saya pikir izin dari masyarakat. Seharusnya pemerintah punya kepedulian terhadap kaum minoritas," katanya.
Menurutnya, seberapa pun besarnya jumlah yang disyaratkan dalam pendirian tembat ibadah pasti akan menyulitkan para pemeluk agama minoritas saat hendak mendirikan tempat ibadah di wilayah yang didominasi pemeluk agama lain.
"Selama ini kan aturan untuk pendirian masjid rasanya tidaklah sulit bisa berdiri dimana saja. Akan tetapi beda jika bagi kaum minoritas. Dimanapun pasti akan dipersulit oleh ketakutan warga. Padahal kami dalam mendirikan gereja hanya untuk melakukan ibadah saja. Sedangkan upaya Kristenisasi tidak pernah kami lakukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Andreas menganggap pemerintah perlu meninjau kembali mengenai aturan atau syarat pembangunan rumah ibadah. Sebab, negara ini berdasarkan Pancasila bukan atas nama suatu agama atau golongan saja.
"Saya kira sulitnya mendirikan tempat ibadah paling sulit hanya di Jawa Barat tidak hanya Cimahi. Masalahnya, sewaktu saya di Semarang upaya mendirikan gereja itu sama mudahnya dengan mendirikan musholla," ujarnya .
Di Cimahi saat ini terdapat sekitar 15 gereja besar dengan jumlah terbanyak mencapai 3.000 jemaat. Gereja-gereja tersebut, dikatakannya, rata-rata merupakan gereja yang dibangun sudah cukup lama.
Namun begitu, Andreas menyatakan, toleransi antara ummat beragama di Kota Cimahi sejauh ini sudah cukup baik. Aktifitas pun tak mengalami hambatan.
Sementara itu, menurut Romo Jakob, dirinya berharap tingkat toleransi warga Cimahi tetap terjaga dengan baik dan saling menghormati berbagai keyakinannya masing-masing. Dikatakannya pula, bagi umat Kristiani yang hendak mendirikan tempat ibadah sebaiknya tidak tiba-tiba langsung mendirikan tanpa melakukan sosialisasi kepada warga setempat.
Sumber: Antara