Kekerasan yang dialami jemaat HKBP Pondok Timur Indah, bukan pertama kali terjadi. Kekerasan yang pertama kali terjadi pada 8 Agustus silam.
"Pada 8 September ada surat dari Kapolres Bekasi yang mengatakan sudah tidak kondusif untuk beribadah lagi di HKBP Pondok Timur Indah. Kenapa kita yang harus mengamankan diri, bukan pelaku yang diamankan," ucap Pendeta Pietersen Purba di Mabes Polri, Minggu (12/9/2010).
Kejadian 8 Agustus silam tersebut tidak menimbulkan korban satu pun. Hanya saja, kericuhan terjadi di daerah HKBP Pondok Timur Indah.
Setelah kejadian tersebut pihak HKBP Pondok Timur Indah membuat laporan pertama kali ke Mabes Polri. Laporan yang diadukan berisi penganiyaan dengan pasal 351 JO 170 KUHP.
Kini pihak jemaah HKBP Pondok Timur Indah kembali melapor ke Mabes Polri terkait kasus penusukan yang salah satu jemaat bernama Asian Lumbantoruan Sihombing.
"Pada 8 September ada surat dari Kapolres Bekasi yang mengatakan sudah tidak kondusif untuk beribadah lagi di HKBP Pondok Timur Indah. Kenapa kita yang harus mengamankan diri, bukan pelaku yang diamankan," ucap Pendeta Pietersen Purba di Mabes Polri, Minggu (12/9/2010).
Kejadian 8 Agustus silam tersebut tidak menimbulkan korban satu pun. Hanya saja, kericuhan terjadi di daerah HKBP Pondok Timur Indah.
Setelah kejadian tersebut pihak HKBP Pondok Timur Indah membuat laporan pertama kali ke Mabes Polri. Laporan yang diadukan berisi penganiyaan dengan pasal 351 JO 170 KUHP.
Kini pihak jemaah HKBP Pondok Timur Indah kembali melapor ke Mabes Polri terkait kasus penusukan yang salah satu jemaat bernama Asian Lumbantoruan Sihombing.
Sumber: