SUKABUMI - Proses pembangunan rumah Pastur Gereja Hati Maria Tak Bernoda Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditolak warga . Bangunan itu terletak di Kampung Lebaksari RT 02/08, Kelurahan/Kecamatan Cicurug .
Rabu (15/9) siang, puluhan warga dari unsur tokoh ulama, pemuda, dan masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Cicurug meminta agar pihak kecamatan mencabut izin bangunan rumah pastur tersebut. Alasannya, mereka mencium bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk sarana peribadatan jamaat gereja tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan menghentikan paksa pembangunan rumah pastur tersebut apabila nantinya dijadikan tempat ibadah.
“Saya sebagai RW tidak pernah mendapatkan laporan atau izin adanya rencana bangunan rumah pastur. Malah warga sekitar juga banyak yang mempertanyakan kepada saya. Makanya kami langsung mendatangi ke sini (kecamatan),” kata Ketua RW 08, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, RA Zaenudin.
Menanggapi tuntutan warga, Pastur Radentus Pramudianto menegaskan bangunan tersebut bukan untuk tempat ibadah melainkan tempat tinggalnya.“Semua proses pembangunannya sudah sesuai dengan aturan. Dan bangunan itu bukan untuk tempat ibadah. Dan kami pun siap menghentikan proses pembangunan apabila tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Sekretaris Camat Cicurug, Arfian mengakui bahwa pembangunan bangunan itu sudah mengantongi IMB bernomor 648/SK.04/II/IMB/2010 disetujui oleh camat tertanggal 14 Februari 2010. Dengan adanya penolakan warga, kata Arfian pihaknya siap memfasilitasi dengan pihak pastur agar semuanya berjalan lancar. (sule/B)
Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/09/15/bangunan-rumah-pastur-sudah-ada-izin-ditolak-warga
Rabu (15/9) siang, puluhan warga dari unsur tokoh ulama, pemuda, dan masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Cicurug meminta agar pihak kecamatan mencabut izin bangunan rumah pastur tersebut. Alasannya, mereka mencium bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk sarana peribadatan jamaat gereja tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan menghentikan paksa pembangunan rumah pastur tersebut apabila nantinya dijadikan tempat ibadah.
“Saya sebagai RW tidak pernah mendapatkan laporan atau izin adanya rencana bangunan rumah pastur. Malah warga sekitar juga banyak yang mempertanyakan kepada saya. Makanya kami langsung mendatangi ke sini (kecamatan),” kata Ketua RW 08, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, RA Zaenudin.
Menanggapi tuntutan warga, Pastur Radentus Pramudianto menegaskan bangunan tersebut bukan untuk tempat ibadah melainkan tempat tinggalnya.“Semua proses pembangunannya sudah sesuai dengan aturan. Dan bangunan itu bukan untuk tempat ibadah. Dan kami pun siap menghentikan proses pembangunan apabila tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Sekretaris Camat Cicurug, Arfian mengakui bahwa pembangunan bangunan itu sudah mengantongi IMB bernomor 648/SK.04/II/IMB/2010 disetujui oleh camat tertanggal 14 Februari 2010. Dengan adanya penolakan warga, kata Arfian pihaknya siap memfasilitasi dengan pihak pastur agar semuanya berjalan lancar. (sule/B)
Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/09/15/bangunan-rumah-pastur-sudah-ada-izin-ditolak-warga