Sunday 24 October 2010

Sunday, October 24, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dirusak Orang, Gedung GBKP Bajem Buah Nabar Tidak Digunakan 2 Bulan.
DELI SERDANG (SUMUT) - Gedung gereja GBKP Bajem Buah Nabar Runggun Bingkawan dirusak salah seorang pria warga setempat dengan alasan yang tidak jelas. Akibatnya jemaat yang bergereja di gedung GBKP tersebut “terpaksa” tidak kebaktian selama 2 bulan di gereja dan pindah ke rumah-rumah jemaat untuk melaksanakan kebaktian Minggu.

Menurut salah seorang Pertua di gereja tersebut, Mazmur Ginting kepada SIB, Jumat (22/1), peristiwa pengerusakan gereja tersebut terjadi pada 18 Agustus 2010 oleh seorang pria bermarga Grs, tanpa alasan yang jelas. Disebutkannya, pada saat kejadian, beberapa saksi yang sudah diperiksa petugas Polsek Pancur Batu melihat Grs mencabut batas tanah gereja yang sudah dicor lalu melemparkannya ke pintu gereja hingga rusak.

Akibat peristiwa itu, pintu depan dan belakang gereja yang masih semi permanen itu rusak. Setelah tahu gereja dirusak, para pertua GBKP Buah Nabar kemudian melaporkannya ke Klasis Sibolangit dan akhirnya 20 Agustus mengadu secara resmi ke Polsek Pancur Batu.

Akibat peristiwa itu, jemaat tidak lagi kebaktian di gereja karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi menurut Ketua Klasis Sibolangit Pdt Japri Tarigan STh, sudah dua bulan peristiwa itu, sepertinya Polsek Pancur Batu kurang merespon pengaduan mereka. Terbukti Grs tidak ditahan walaupun perbuatannya sudah sangat meresahkan warga gereja.

Bahkan beberapa waktu lalu sejumlah oknum Polisi mencoba mendamaikan antara Grs dengan jemaat. Namun jemaat menolak karena isi perdamaian dibuat oleh pihak Grs sendiri tanpa meminta pendapat jemaat.
Informasi lain diperoleh SIB menyebutkan, Grs diduga mencabut batas yang sudah di cor itu karena merasa batas tanah sudah melebihi luas yang dibeli gereja tahun 1978 dari ayahnya. Padahal menurut Mazmur, pada saat mencor batas tanah tersebut, pihak gereja dan ayah Grs sudah mengukurnya secara bersama-sama. Setelah sepakat, baru dilakukan pengecoran batas.

“Tidak ada masalah batas tanah, hanya ada masalah pengerusakan gereja,” ujar Mazmur lagi seraya mengatakan saat pengukuran, ayah Grs dan abangnya ikut melakukan pengukuran. Jemaat hanya minta agar proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di belakang hari, ujarnya lagi. Pihaknya minta agar Polsek Pancur Batu profesional dalam bekerja dan tidak ada unsur lain dalam menangani kasus ini.

Tidak Kebaktian di Gereja Selama 2 Bulan

Akibat peristiwa pengerusakan gedung gereja itu, jemaat akhirnya memilih tidak lagi melaksanakan kebaktian Minggu di gereja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, peristiwa itu sudah berlangsung 2 bulan namun tidak ada tindakan kepada pelaku pengerusakan.

Kalau tidak ada tindakan hukum kepada pelaku, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan lain di masyarakat. Polisi harus bertindak sesuai dengan prosedur hukum, tidak memandang siapa pelaku dan korban. Cukup melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, ujarnya lagi.

Sementara itu Kapolsek Pancur Batu AKP JK Tampubolon ketika dikonfirmasi SIB menyebukan, berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU, namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi lagi keterangan saksi-saksi pendukungnya. Pemeriksaan baru selesai hari ini (Jumat, 22/10) dan sudah memeriksa 1 saksi dari pihak GBKP Buah Nabar didampingi Pengacara Klasis Sibolangit sesuai petunjuk JPU. Hari Senin (25/10) berkas akan dikirimkan lagi ke JPU, ujarnya seraya mengatakan tersangka dijerat pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Sumber: Harian SIB