MEDAN (SUMUT) - Eksekusi lahan seluas lebih kurang dua hektar, di Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe, Deli Serdang gagal, karena petugas keamanan dari tim eksekusi tidak berani, menghadapi massa yang dikomandoi mantan anggota DPRD Deliserdang, Masa Bakti Sitepu.
Eksekusi berdasarkan surat nomor : 05/ Eks/2005/151/Pdt.G/2000/PN.LP atas nama penggugat Hormat Ginting gagal. Aparat dari pengadilan dan pemohon eksekusi akhirnya bersitegang di aula Kantor Camat Namorambe.
Pihak pemohon menuntut janji pihak PN Lubuk Pakam yang tidak siap melakukan eksekusi sementara pemohon sudah mengeluarkan dana Rp25 juta.
"Anda bilang akan turunkan bantuan pengamanan, 250 sampai dengan 300 personildan kalau kurang akan ditambah, mana dia. Eksekusi tertunda lagi,"ungkap keluarga pemohon pada pihak petugas eksekusi.
Ketika itu, dana tersebut diserahkan Rasmi Sinuhaji kepada Aipda S Sinaga Jumat (17/9), Pihak PN Lubuk Pakam melalui Oloan Sirait, mengatakan pelaksanaan eksekusi tidak semudah membalikan telapak tangan.
Kedatangan warga di luar perkiraan diduga akan menimbulkan bentrok fisik. Pemohon eksekusi meminta pengadilan melakukan eksekusi mengahadirkan utusan ribuan warga yang ada di lahan yang dieksekusi.
Gereja yang ada di atas lahan tidak akan dieksekusi. "Kita tidak akan mengganggu bangunan Gereja itu dan sudah dilayangkan surat kepada pihak gereja, bahwa pemohon secara suka rela bersedia menyerahkan tanah kepada Gereja RK Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe seluas 8 m x 20 m.
Eksekusi tidak diperlukan pembongkaran gedung gereja surat tersebut dikeluarkan 16 Maret 2006 ditanda tangani di atas materai 6000 oleh Hormat Ginting.
Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo, sore ini, mengatakan, eksekusi memang tidak bisa dilaksanakan karena warga datang dan menolak keras. Nantinya akan dicari solusinya agar tidak terjadi korban ujar SH Karo-Karo.
Sementara itu, menurut Ketua Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kabupaten Deli Serdang, Masa Bakti Sitepu menjelaskan tanah seluas 2 hektar tersebut yang rencananya akan dieksekusi tidak sesuai dengan surat hijau atau surat garapan.
Mantan wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang lahir di Kutajurung Talun Kenas ini banyak menguraikan pengetahuannya soal sejarah lahan tersebut. Di lapangan tampak ia mengomandokan umat Katolik dan masyarakat setempat mengenakan ikat kepala warna kuning yang bertuliskan Mudika.
Sumber: www.waspada.co.id
Eksekusi berdasarkan surat nomor : 05/ Eks/2005/151/Pdt.G/2000/PN.LP atas nama penggugat Hormat Ginting gagal. Aparat dari pengadilan dan pemohon eksekusi akhirnya bersitegang di aula Kantor Camat Namorambe.
Pihak pemohon menuntut janji pihak PN Lubuk Pakam yang tidak siap melakukan eksekusi sementara pemohon sudah mengeluarkan dana Rp25 juta.
"Anda bilang akan turunkan bantuan pengamanan, 250 sampai dengan 300 personildan kalau kurang akan ditambah, mana dia. Eksekusi tertunda lagi,"ungkap keluarga pemohon pada pihak petugas eksekusi.
Ketika itu, dana tersebut diserahkan Rasmi Sinuhaji kepada Aipda S Sinaga Jumat (17/9), Pihak PN Lubuk Pakam melalui Oloan Sirait, mengatakan pelaksanaan eksekusi tidak semudah membalikan telapak tangan.
Kedatangan warga di luar perkiraan diduga akan menimbulkan bentrok fisik. Pemohon eksekusi meminta pengadilan melakukan eksekusi mengahadirkan utusan ribuan warga yang ada di lahan yang dieksekusi.
Gereja yang ada di atas lahan tidak akan dieksekusi. "Kita tidak akan mengganggu bangunan Gereja itu dan sudah dilayangkan surat kepada pihak gereja, bahwa pemohon secara suka rela bersedia menyerahkan tanah kepada Gereja RK Desa Suka Mulia Hulu Kecamatan Namorambe seluas 8 m x 20 m.
Eksekusi tidak diperlukan pembongkaran gedung gereja surat tersebut dikeluarkan 16 Maret 2006 ditanda tangani di atas materai 6000 oleh Hormat Ginting.
Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo, sore ini, mengatakan, eksekusi memang tidak bisa dilaksanakan karena warga datang dan menolak keras. Nantinya akan dicari solusinya agar tidak terjadi korban ujar SH Karo-Karo.
Sementara itu, menurut Ketua Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kabupaten Deli Serdang, Masa Bakti Sitepu menjelaskan tanah seluas 2 hektar tersebut yang rencananya akan dieksekusi tidak sesuai dengan surat hijau atau surat garapan.
Mantan wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang lahir di Kutajurung Talun Kenas ini banyak menguraikan pengetahuannya soal sejarah lahan tersebut. Di lapangan tampak ia mengomandokan umat Katolik dan masyarakat setempat mengenakan ikat kepala warna kuning yang bertuliskan Mudika.
Sumber: www.waspada.co.id