KEDOYA (JAKARTA) - Eksekusi lahan tempat berdirinya sekolah Kristen Ketapang II dianggap salah alamat. Selain tidak memiliki batas yang tidak jelas, nomor sertifikat dalam surat putusan juga salah. Menurut pengacara Yayasan Pendidikan Kristen Ketapang (YPKK) Sheila Salomo, dalam gugatan sertifikat bernomor 4078, sementara dalam surat putusan adalah sertifikat bernomor 4067.
Luas tanah milik YPKK mencapai 8195 m2, sementara yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat luas tanah hanya 6490 m2. “Bagian yang mana atau batas yang akan dieksekusi belum jelas,” ujar Sheila, Senin 18 Oktober 2010.
Dalam surat putusan pengadilan, tanah yang akan dieksekusi yaitu pada bagian utara berbatas dengan tanggul, selatan berbatasan dengan sawah. Timur dengan sawah, barat dengan tanggul. “Berdasarkan sertifikat HGB no205/Kedoya Utara, tidak ditemukan batas-batas tanah tersebut. Jadi bagian mana dan batas mana yang akan dieksekusi, tidak jelas,” ujarnya.
Sumber: Vivanews