JAYAPURA (PAPUA) - Lantaran mengkritik pelarangan pembangunan gereja oleh PT. Sinar Kencana Inti Perkasa (Sinar Mas Grup) di Distrik Kaure, Lere Juk, Kabupaten Jayapura, seorang karyawan perusahaan tersebut di PHK.
PHK diterima Yoseph Langgodai, karyawan yang telah belasan tahun bekerja di perusahaan kelapa sawit itu. “Saya kecewa, saya ingin masalah pelarangan pembangunan gereja itu diselesaikan, bukannya malah memecat saya secara sepihak,” kata Yoseph Langgodai, Jumat (1/10).
Yoseph Langgodai menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja Kamis kemarin setelah dipanggil oleh pimpinan PT. Sinar Kencana Inti Perkasa. “Ini keterlaluan. Kami hanya ingin gereja kami dibangun, tapi balasannya sangat berlebihan,” ujarnya.
Menurut Yoseph, perusahaan tidak bijak menghadapi permintaan karyawan untuk membangun tempat beribadah. Sayangnya, pelarangan pembangunan gereja datang disaat tiang-tiang pancang gereja sementara disusun. “Kami sudah sementara bangun gereja katolik, tapi perusahaan bilang tidak boleh bangun karena berada dalam areal perusahaan. Saya kira ini bentuk penekanan terhadap umat beragama di Kaureh,” paparnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua mengecam larangan pembangunan Gereja Katolik oleh PT. Sinar Kencana Inti Perkasa di Distrik Kaure, Lere Juk, Kabupaten Jayapura.
Kenius Kogoya, anggota DPR Papua mengatakan, pelarangan tersebut tidak seharusnya terjadi karena undang-undang di Indonesia memperbolehkan pendirian gereja dan melindungi umat beragama. “Kami jelas tidak setuju apabila pelarangan itu benar terjadi. kami akan melakukan penyelidikan dan menanyakan alasan mengapa pembangunan gereja tidak diperbolehkan,” kata Kenius Kogoya.
Menurutnya, pelarangan pembangunan gereja bisa memicu terjadinya konflik antara perusahaan dan umat beragama.
DPRP berencana membahas masalah pelarangan tersebut dan mengundang pihak perusahaan menjelaskan alasan menghentikan pembangunan gereja. “Di Indonesia undang-undang melindungi umat beragama, jikalau ada pelarangan pembangunan gereja dan pelarangan beribadah, jelas itu akan ditentang,” tegas Kenius Kogoya.
Sebelumnya, Paroki Santa Klara, Taja-Lereh, Gereja Katholik Wilayah Sinar Mas Lereh sempat mengajukan surat permohonan pembangunan gereja, nomor 02/GKW/PSM/V/2010, pada tanggal 24 Mei 2010, kepada pimpinan PT SKIP (Sinar Mas Group). Surat itu sebelumnya menanggapi adanya permintaan penghentian pembangunan gereja oleh Manajemen Cenderawasih Estate, pihak perusahaan, pada tanggal 19 Mei 2010.
Surat tersebut antara lain menegaskan bahwa pembangunan tempat ibadah umat Katolik se-wilayah PSM II Papua merupakan sebuah kebutuhan umat yang mutlak. Jumlah umat katolik di Lere Juk sekitar 2000 jiwa. Mereka kini beribadah di bekas kantor bibitan milik perusahaan.
PHK diterima Yoseph Langgodai, karyawan yang telah belasan tahun bekerja di perusahaan kelapa sawit itu. “Saya kecewa, saya ingin masalah pelarangan pembangunan gereja itu diselesaikan, bukannya malah memecat saya secara sepihak,” kata Yoseph Langgodai, Jumat (1/10).
Yoseph Langgodai menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja Kamis kemarin setelah dipanggil oleh pimpinan PT. Sinar Kencana Inti Perkasa. “Ini keterlaluan. Kami hanya ingin gereja kami dibangun, tapi balasannya sangat berlebihan,” ujarnya.
Menurut Yoseph, perusahaan tidak bijak menghadapi permintaan karyawan untuk membangun tempat beribadah. Sayangnya, pelarangan pembangunan gereja datang disaat tiang-tiang pancang gereja sementara disusun. “Kami sudah sementara bangun gereja katolik, tapi perusahaan bilang tidak boleh bangun karena berada dalam areal perusahaan. Saya kira ini bentuk penekanan terhadap umat beragama di Kaureh,” paparnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua mengecam larangan pembangunan Gereja Katolik oleh PT. Sinar Kencana Inti Perkasa di Distrik Kaure, Lere Juk, Kabupaten Jayapura.
Kenius Kogoya, anggota DPR Papua mengatakan, pelarangan tersebut tidak seharusnya terjadi karena undang-undang di Indonesia memperbolehkan pendirian gereja dan melindungi umat beragama. “Kami jelas tidak setuju apabila pelarangan itu benar terjadi. kami akan melakukan penyelidikan dan menanyakan alasan mengapa pembangunan gereja tidak diperbolehkan,” kata Kenius Kogoya.
Menurutnya, pelarangan pembangunan gereja bisa memicu terjadinya konflik antara perusahaan dan umat beragama.
DPRP berencana membahas masalah pelarangan tersebut dan mengundang pihak perusahaan menjelaskan alasan menghentikan pembangunan gereja. “Di Indonesia undang-undang melindungi umat beragama, jikalau ada pelarangan pembangunan gereja dan pelarangan beribadah, jelas itu akan ditentang,” tegas Kenius Kogoya.
Sebelumnya, Paroki Santa Klara, Taja-Lereh, Gereja Katholik Wilayah Sinar Mas Lereh sempat mengajukan surat permohonan pembangunan gereja, nomor 02/GKW/PSM/V/2010, pada tanggal 24 Mei 2010, kepada pimpinan PT SKIP (Sinar Mas Group). Surat itu sebelumnya menanggapi adanya permintaan penghentian pembangunan gereja oleh Manajemen Cenderawasih Estate, pihak perusahaan, pada tanggal 19 Mei 2010.
Surat tersebut antara lain menegaskan bahwa pembangunan tempat ibadah umat Katolik se-wilayah PSM II Papua merupakan sebuah kebutuhan umat yang mutlak. Jumlah umat katolik di Lere Juk sekitar 2000 jiwa. Mereka kini beribadah di bekas kantor bibitan milik perusahaan.
Sumber: Tabloid Jubi