JAYAPURA (PAPUA) - Berbagai masalah terkait pelarangan pembangunan gereja katolik oleh PT.Sinar Kencana Inti Perkasa ( Sinar Mas Grup) di wilayah pembangunan empat, Kabupaten Jayapura, akan ditindak lanjuti oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang ada di Jayapura. Beberapa LSM yang tergabung untuk menindaklanjuti masalah tersebut antara lain, Kontras Papua, Foker LSM Papua, PMKRI, SKPKC Fransiska Papua, YPMD, ALDP, KPKC Sinode GKI Papua, dan Tabloid Jubi. Tim yang disepakati tersebut bernama Tim Koalisi Pembebasan Hak Asasi Manusia. “ lembaga-lembaga ini yang nantinya akan berusaha mendorong masalah ini, hingga tuntas dengan hasil yang memuaskan,” ungkap Koordinator Kontras Papua Hary Moturbongs,SH Selasa (5/10). Ditambahkannya, sejumlah LSM yang tergabung dalam jaringan NGO (Non Government Organisation) ini akan mendorong masalah ini ke sejumlah instansi terkait di pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi konflik yang mungkin bisa terjadi di Kaureh. “Jangan sampai ada konflik besar yang muncul disana lagi baru kita turun tangan,” ujarnya.Kenny Mayabubun dari Foker LSM Papua mengatakan, sebelum LSM-LSM tersebut berkomitmen untuk menindak lanjuti persoalan ini dengan menyurati instansi pemerintahan, hendaknya terlebih dahulu melakukan pertemuan atau Audiens dengan perusahaan. Pertemuan tersebut bertujuan menanyakan alasan pelarangan pembangunan gerja tersebut dilakukan. Selain itu, mereka juga menanyakan alasan mengapa perusahan memaksakan umat katolik beribadah bersama denominasi gereja yang lain. ”Mungkin akan lebih baik, bila kita bertemu dengan pihak perusahaan untuk mencari tahu duduk persoalan, mengapa sampai terjadi pelarangan pembangunan gereja katolik di daerah itu. jangan hanya mendengar dari satu pihak lalu mengambil tindakan yang bisa berakibat fatal, apalagi sampai menyebarkan informasi yang salah ke public dan beberpa instansi pemerntah yang akan di hubungi,” ujarnya.Untuk diketahui sejumlah instansi yang akan disurati diantaranya adalah, pimpinan PT. Sinar Kencana Inti Perkasa (Sinar Mas Grup), Majelis Rakyat Papua, Kementrian Hukum dan HAM, Polda Papua, Pandam XVII Trikora, Departemen Agama, dan Komnas HAM Papua.
Sumber: Bintang Papua