Tuesday 19 October 2010

Tuesday, October 19, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Umat Kristen di Bandung Keluhkan Minimnya Sosialisasi Perkawinan.

BANDUNG (JABAR) - Umat Kristen di Kota Bandung mengeluhkan minimnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengenai administrasi perkawinan untuk mereka. Hingga saat ini masih banyak umat Kristiani yang belum mengetahui bagaimana cara pengurusan dokumen serta syarat untuk mengajukan pencatatan perkawinan.

Pendeta Gereja Kristen Jawa (GKJ) Bandung, Pdt Bambang Pratomo, menyatakan, saat ini penjelasan kepada umat Kristiani terkait perkawinan memang jauh dari harapan. Bahkan tidak sedikit warga yang tidak mengetahui harus ke mana mengurus pencatatan perkawinan.

"Banyak hal yang belum diketahui umat Kristen. Sejauh ini kami merasakan masih kurangnya sosialisasi yang diberikan Disdukcapil," terang Bambang kepada wartawan usai acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Aula Disdukcapil, Jln. Ambon, Senin (18/10).

Bambang menambahkan, selama ini, umat Kristen merasakan minimnya informasi mengenai syarat perkawinan untuk seseorang yang berpindah agama serta kejelasan mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan dokumen perkawinan.

"Masalah biaya ini tentu saja kita perlu kejelasan. Memang sosialisasi sudah disampaikan, namun masih minim. Masih banyak umat Kristiani yang belum tahu," tutur Bambang.

Di samping masalah persyaratan serta biaya, umat Kristiani pun mengeluhkan proses pencatatan perkawinan yang cukup rumit dan tidak semudah warga muslim. Umat Kristiani sangat berharap pencatatan langsung dilakukan ketika pasangan melakukan proses pemberkatan. "Kita inginnya langsung dicatat, seperti ketika warga muslim menikah, langsung dicatat KUA. Sejauh ini kita kesulitan, karena tidak bisa dilakukan pencatatan langsung pada saat hari perkawinan," paparnya.

Tidak sulit
Ditemui di tempat yang sama, Kabid Pengendalian Disdukcapil Kota Bandung, Suhetin mengatakan, sebenarnya tidak ada yang sulit bagi Umat Kristen ketika akan melakukan perkawinan. Seluruh proses bisa ditempuh dengan sangat mudah, termasuk masalah persyaratan dan biaya. "Bahkan keinginan warga nonmuslim agar perkawinannya bisa langsung dicatat pada hari H, bisa dipenuhi karena dalam aturan pun sudah ditetapkan," katanya.

Ketika akan melakukan perkawinan, mereka tinggal meminta kepada Disdukcapil untuk langsung melakukan pencatatan. Pencatatan bisa dilakukan di kantor Disdukcapil ataupun ke lokasi tempat perkawinan berlangsung. Pencatatan perkawinan yang dilakukan di kantor Disdukcapil dikenai biaya Rp 50.000, sedangkan pencatatan perkawinan yang dilakukan di luar kantor dikenai biaya Rp 150.000.

"Hanya saja ada aturan bahwa pencatatan yang dilakukan lebih dari 60 hari setelah hari perkawinan, akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta," pungkasnya. 

Sumber: Galamedia