Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pengelolaan Hotel Dhyana Pura Resahkan Anggota Jemaat Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB).
MANGUPURA (BALI) - Anggota dan jemaat Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) resah. Pasalnya, Hotel Dhyana Pura, Seminyak, Kuta yang menjadi milik GKPB hendak dikelola pihak ketiga. Padahal, hotel tersebut semestinya dikelola secara mandiri oleh GKPB. Pihak GKPB pun mengancam akan mengadukan permasalahan ini ke kepolisian.
Anggota GKPB I Putu Parwata di Kantor Sinode GKPB, Senin (22/11) kemarin mengatakan, Hotel Dhyana Pura dimandatkan oleh sidang Sinode untuk dikelola secara mandiri dan profesional. Tetapi belakangan, anggota gereja yang ada di Bali dan jemaatnya dikagetkan dengan adanya MoU antara Majelis Sinode Harian (MSH) GKPB dan I Made Wiranata dalam pengembangan Hotel Dhyana Pura. "MoU itu dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan anggota dan jemaat GKPB," ungkapnya.
Menurut Parwata yang juga anggota DPRD Badung ini, jemaat menilai MoU tertanggal 28 Februari 2009 dan 23 Desember 2009 tersebut sudah keluar dari konstitusi gereja. "MSH keluar dari hasil keputusan sidang Sinode ke-42 tahun 2010, termasuk sidang Sinode sebelumnya yang mengamanatkan hotel itu dikelola sendiri. Sesuai hasil sidang, hotel itu harusnya dikelola sendiri. Tapi ternyata mereka malah melakukan kerja sama dengan investor," ujar Parwata.
Parwata mengatakan, konstitusi gereja tidak pernah memberikan mandat kepada MSH untuk menerima uang, membuat perjanjian, MoU, menggadaikan, mencari investor dan sebagainya dalam hal pengelolaan Hotel Dhyana Pura. Artinya, MSH dinilai telah menyalahgunakan wewenang. "Hal ini akan berdampak buruk terhadap pembinaan rohani umat. Seharusnya mereka (MSH) memberikan contoh kebenaran, keadilan. Tetapi kok malah terindikasi melaksanakan hal tidak baik. Ini yang kami pertanyakan," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat kepada MSH untuk menjelaskan prihal adanya MoU tersebut. Tetapi, hal itu tak mendapat respons. Anggota GKPB pun mengancam akan mengadukan MSH ke pihak berwajib. "Dalam hukum positif, MoU sepihak oleh MSH itu sudah masuk ranah hukum pidana. Kalau dalam musyawarah, pihak MSH tidak ada pengertian alias bengkung, MSH akan dilaporkan ke polisi," tegasnya.
Hal senada dilontarkan Oka Sastrawan, I Wayan Kertya, Abiding, dr. Ngurah dan Ketut Susrama yang merupakan perwakilan gereja masing-masing dari Untal-untal, Blimbingsari Negara, Sading dan Abianbase. Mereka mengimbau seluruh warga GKPB dan para pendeta ikut menjaga dan mengamankan aset gereja secara baik, aktif, kritis dan cerdas. Wajib hukumnya bagi para pendeta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan aset gereja baik kepada jemaatnya maupun kepada Tuhan.
Sementara itu, dari pihak MSH masih belum bisa dimintai konfirmasi soal masalah ini. Bendahara MSH Pdt. Ketut Philipus yang dihubungi menyatakan dirinya tidak berwenang untuk berkomentar. Sedangkan Bishop Drs. I Wayan Sudira Husada selaku ketua, saat dihubungi dikatakan masih rapat.
Sumber:Balipost
Beranda
»
»Tanpa Label
» Pengelolaan Hotel Dhyana Pura Resahkan Anggota Jemaat Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB)
Tuesday, 23 November 2010