Monday, 29 November 2010

Monday, November 29, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tuntutan Hukum HKBP Pondok Timur Kepada Pemkot Bekasi di Cabut.
BEKASI (JABAR) - Tuntutan hukum yang diajukan HKBP Pondok Timur kepada Pemkot Bekasi mengenai rumah ibadah berakhir sudah. HKBP mencabut tuntutan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tanggal persisnya saya lupa, tapi semua tuntutan sudah kami cabut," kata Jimmy Simanjuntak, kuasa hukum HKBP, Kamis (25/11).

HKBP juga menerima tawaran Pemkot terkait lokasi ibadah sementara. Menurut Bonar Napitupulu, Ephorus HKBP Pusat, HKBP Pondok Timur Indah sepakat untuk beribadah sementara di gedung organisasi pemenang pemilu (OPP), di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Lokasi itu sejak sebulan lalu mereka jadikan tempat beribadah.

Sekarang HKBP tinggal menunggu realisasi tempat ibadah permanen yang dijanjikan Pemkot. Rencananya, lokasi tempat ibadah permanen berada di lahan PT Timah, Kecamatan Mustika Jaya, seluas 2500 meter persegi. Lahan itu masuk kategori fasilitas umum (Fasum) milik Pemkot Bekasi.

Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, mengatakan akan segera mengurus perijinan di lokasi itu. Anggaran untuk membangun rumah ibadah akan ditanggung HKBP.Pemkot, lanjutnya, hanya menyediakan lahan saja.

Sekali lagi umat Kristus memilih solusi damai dan tanpa kekerasan. Pilihan mulia yang menjadi kebanggaan kita terhadap nilai dan pengajaran Firman Tuhan yang hidup dan takkan kembali dengan sia-sia.

Sumber: Jawaban