Lalu, bagaimana nasib mereka? Kepala Polres Bandung AKBP Hendro Pandowo mengatakan upaya mediasi antara pihak Gereja HKBP Rancaekek dengan pihak yang keberatan dengan pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa izin. Mediasi rencananya digelar Senin (13/12/2010) besok di Kantor Kecamatan Rancaekek dan juga dihadiri pejabat Kecamatan, Kepolisian, dan TNI setempat.
Total ada tujh rumah yang disegel aparat Satpol PP Kecamatan Rancaekek. Sementara ini, ketujuh rumah tersebut dilarang digunakan untuk menggelart ibadah bersama. Namun, pihak Satpol PP tetap memperbolehkan penghuni rumah untuk menempatinya. Sebelumnya, pukul 09.00, sekitar 200-300 massa dari tiga organisasi massa Islam mendatangi rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai gereja HKBP tanpa izin. Mereka menggelar demo dan orasi yang meminta jemaat HKBP untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat ibadah.
Kisruh rumah badah tanpa izin ini bukan kasus yang pertama. Di berbagai daerah, razia seperti ini juga terjadi. Pihak yang menggugat umumnya menggunakan alasan keberatan dengan penggnaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa izin. Namun, pihak yang digugat seringkali beralasan izin pendirian tempat ibadah sulit dilakukan sehingga terpaksa menggunakan rumah tinggal. Terakhir prokontra gereja HKBP juga terjadi di Bekasi.
Sumber: Kompas