BOGOR (JABAR) - Situasi dinilai sudah kondusif, blokade jalan menuju Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kembali dibuka.
Penutupan jalan yang dilakukan sejak malam tadi, pada pukul 12.00 WIB kembali dibuka. Arus lalu lintas di jalan tersebut kembali lancar.
Massa yang sebelumnya sempat menggerombol di dekat rumah ibadah itu saat ini sudah tidak tampak lagi. Mereka memilih untuk meninggalkan lokasi peribadatan. ''Blokade sudah kita buka, namun penjagaan masih dilakukan,'' kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Irwansyah.
Irwansyah belum bisa memastikan hingga kapan pasukan pengamanan akan ditarik dari lokasi di sekitar rumah ibadah. ''Masih tentatiflah, kita lihat kondisinya ke depan.'' kata Irwan.
Untuk mengamankan situasi Markas Kepolisian Resor Kota Bogor menyiagakan 1.000 personel keamanan meliputi unsur Polri, TNI dengan dipersenjatai lengkap dan dua unit barakuda serat dua unit water cannon.
Ibadah Natal GKI Yasmin (25/12) |
Semalam, puluhan massa dari ormas muslim mengepung GKI Yasmin. Massa oramas ini memprotes terkait izin mendirikan bangunan GKI tersebut. Walau Pihak GKI sendiri menyatakan mereka sudah mengantongi izin mendirikan bangunan.
Dari pagi hingga siang tadi, beberapa polisi tampak siaga memblokir gereja. Pemblokiran ini bertujuan agar para jemaat tidak memasuki area GKI Yasmin dan melaksanakan ibadah Natal. Pihak keamanan menghimbau agar GKI Yasmin tidak menggelar ibadah di hari Minggu ini.
Informasi ini didapat dari akun Twitter seorang jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging. Lewat akun twitternya @bonasays, Bona menunjukkan beberapa foto dan kecamannya terhadap pihak-pihak yang menyegel pembangunan gereja tersebut.
"Dan seperti biasa, intimidasi berlalu tanpa tindakan hukum," "Dini hari td dandim,danrem,polda jabar,polres bogor "minta" kami tidak ibadah hari minggu ini spt tuntutan fundamentalis.Kami TETAP ibadah."
"Please broadcast this to the world: Indonesian police block the churchgoers who are coming this Sunday 26 dec," tulis Bona melalui situs Twitter. Pesan yang dibuat bona pagi ini tampaknya mendapat perhatian dari berbagai pihak khususnya pengguna Twitter. Banyak perhatian dan kecaman untuk pemerintah daerah Bogor yang diberikan oleh pengguna Twitter.
Bahkan seorang anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari turut berkomentar di Twitternya @evndari. "Daerah lokasi GKI dikurung polisi, tidak boleh masuk kami semua. Fundamentalis sudah dilokasi,' tulis Eva di akun Twitternya.
Tragedi di GKI Yasmin ini bermula dari penolakan sebagian warga atas pembangunan gedung gereja yang bertempat di Jl KH Abdullah bin Nuh, kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat.
Padahal gereja tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Bogor. Namun, karena pemerintah setempat melihat adanya keresahan warga yang menyatakan bahwa gereja tersebut tidak layak berada di tempat mereka dan dinilai telah melanggar hukum, IMB GKI Yasmin pun dicabut.
Informasi ini didapat dari akun Twitter seorang jemaat GKI Yasmin Bona Sigalingging. Lewat akun twitternya @bonasays, Bona menunjukkan beberapa foto dan kecamannya terhadap pihak-pihak yang menyegel pembangunan gereja tersebut.
"Dan seperti biasa, intimidasi berlalu tanpa tindakan hukum," "Dini hari td dandim,danrem,polda jabar,polres bogor "minta" kami tidak ibadah hari minggu ini spt tuntutan fundamentalis.Kami TETAP ibadah."
"Please broadcast this to the world: Indonesian police block the churchgoers who are coming this Sunday 26 dec," tulis Bona melalui situs Twitter. Pesan yang dibuat bona pagi ini tampaknya mendapat perhatian dari berbagai pihak khususnya pengguna Twitter. Banyak perhatian dan kecaman untuk pemerintah daerah Bogor yang diberikan oleh pengguna Twitter.
Bahkan seorang anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari turut berkomentar di Twitternya @evndari. "Daerah lokasi GKI dikurung polisi, tidak boleh masuk kami semua. Fundamentalis sudah dilokasi,' tulis Eva di akun Twitternya.
Tragedi di GKI Yasmin ini bermula dari penolakan sebagian warga atas pembangunan gedung gereja yang bertempat di Jl KH Abdullah bin Nuh, kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat.
Padahal gereja tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Bogor. Namun, karena pemerintah setempat melihat adanya keresahan warga yang menyatakan bahwa gereja tersebut tidak layak berada di tempat mereka dan dinilai telah melanggar hukum, IMB GKI Yasmin pun dicabut.
Sumber: KabarGereja/Tempo