PARUNG (JABAR) — Pelarangan beribadah kembali terjadi. Pelarangan tersebut kali ini menimpa jemaat katolik di Gereja St Joannes Baptista, Parung, Bogor, Jawa Barat.
Mereka tidak diperbolehkan menggelar Misa Natal pertama, Jumat (24/12) malam dan Misa Natal pada Sabtu (25/12) di tanah gerejanya sendiri.
"Ya, memang benar bahwa kami tidak diizinkan melakukan Misa Natal di sini. Untuk sementara kami hanya diperbolehkan melakukan Misa Natal di lapangan parkir sekolah Marsudirini, Kahuripan, Parung," ujar Alex, Wakil Dewan Paroki St Joannes Baptista, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Alex mengungkapkan, jemaat sudah beribadat di tanah miliknya sendiri sejak 2004. Isu pelarangan baru mulai ramai pada 2007-2008.
"Sertifikat tanahnya hak milik atas nama Yayasan Dana Papa Gereja," ujarnya.
Selanjutnya, pada 2007, pihaknya bahkan sudah mengajukan izin pembangunannya.
"Tapi belum ditanggapi dan belum juga tandatangi oleh warga sekitar. Jadi, semua izin dan birokrasi pembangunan gereja ini sedang kami proses, tapi kenapa ibadahnya dilarang," ujar Alex.
Sampai berita ini dilaporkan, jemaat Gereja St Joannes Baptista tetap melaksanakan Misa Natal di lapangan parkir SD Marsudirini, Kahuripan.
Sumber: Kompas