Sunday 5 December 2010

Sunday, December 05, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Keluarga Korban KM Karya Pinang Tuntut Aparat Hukum Mati Nahkoda.
MAUMERE (NTT) - Keluarga korban KM Karya Pinang menuntut penyidik Polres Sikka dan Kejari Maumere memasukkan ketentuan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati terhadap nahkoda `tembak' Frans Cinde dan nahkoda asli, Adeodatus Rangga alias Ora.

Menurut kesaksian, ada unsur kesengajaan dan perencanaan dalam musibah pada Jumat siang, 22 Oktober 2010 di antara perairan Ndondo dan Tanjung Sada Watu Manuk itu.

Tuntutan keluarga korban itu disuarakan dalam dialog dengan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Maumere, Sanadji, S.H, di Aula Kejari Maumere, Rabu (1/12/2010) pagi. Para keluarga korban, pria dan wanita datang dengan mengenakan pakaian hitam-hitam. Mereka membawa pigura foto korban meninggal yang ditemukan dan sembilan orang yang hilang sampai hari ini. Mereka juga membawa foto-foto penemuan jenazah dalam berbagai kondisi yang mengenaskan.

Keluarga yang didampingi penasehat hukum Marianus Moa, S.H, dan Meridian Dewanta Dado, S.H, tak mampu menahan haru setibanya di teras aula Kejari. Mereka menumpahkan air mata di tempat itu. Beberapa orang ibu memegang foto anak, suami dan sanak saudara menutup kepala mereka dengan kain hitam. Mereka menangis sedih di teras dan selama pertemuan berlangsung.

Keluarga korban, Irma, dalam dialog itu minta Frans Cinde dihukum mati supaya duka keluarga korban bisa terobati. "Dan, satu lagi Pak Kajari saya harapkan, banyak sekali saudara-saudara kami yang kehilangan saudara dan orangtuanya. Lantas dikemanakan anak-anak mereka yang masih sekolah? Tolong Pak Kajari, kami sangat harapkan keadilan itu betul-betul ada di tengah kami," kata Irma sambil menahan tangis.

Menurut John Baber, musibah kapal tenggelam yang menewaskan 23 penumpang itu menciptakan penderitaan hebat sepanjang hidup bagi keluarga korban. Para istri dan anak-anak kehilangan tumpuan hidup dan tulang punggung dalam keluarga. Mereka menjadi yatim piatu, kehilangan ayah dan ibu.

"Anak SD, SMP, SMA dan kuliah tidak bisa lanjutkan sekolah. Sembilan orang yang belum ditemukan sampai hari ini, keluarganya masih tunggu. Mereka seperti orang gila. Namun ada keluarga yang menguburkannya secara simbolis saja," ujar Joho saat membacakan pernyataan sikap keluarga.
John yang kehilangan adik kandung, menilai nahkoda KM Karya Pinang telah merampas nyawa 23 orang sehingga pelaku pantas dihukum mati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Sanadji, S.H, mengatakan perkara ini merupakan perkara penting karena korban meninggal sangat banyak dan pelakunya salah seorang pejabat di daerah, Frans Cinde yang juga anggota DPRD Sikka. Laporan penanganan kasus disampaikannya rutin kepada Kejati NTT dan dipantau Kejaksaan Agung.

Dikatakannya, perkembangan kasus ini sudah diikutinya sejak musibah 22 Oktober 2010 sampai berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dilimpahkan kepada kejaksaan Senin (24/11/2010). Untuk menangani kasus dibentuk dua tim jaksa peneliti untuk tersangka Frans Cinde, oknum anggota DPRD Sikka dan Adeodatus Rangga alias Ora.

Sanadji mengatakan, tuntutan keluarga korban memasukkan unsur kesengajaan dan perencanaan kematian 23 korban tak bisa diintervensinya. Dia hanya bisa mendengar keterangan saksi korban karena kewenangan menyidik ditangani Polres Sikka.

"Hari ini (Rabu, red) setelah diteliti dan dipelajari ada yang perlu disempurnakan. Ada waktu 14 hari untuk disempurnakan. Tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dan UU Pelayaran. Yang kami teliti syarat formil dan materiil supaya tidak keluar dari rel," kata Sanadji.

Penasehat hukum keluarga korban, Marianus Moa, mengatakan dua orang saksi yang belum diperiksa penyidik mengetahui ada unsur kesengajaan. Mereka mengetahui kejadiannya sejak keberangkatan di Palue sampai di tempat kejadian perkara (TKP).

Keluarga korban, kata Marianus, mengharapkan penyidik dan jaksa punya persepsi sama dalam menangani kasus ini. Harus menjadi refleksi bagi penyidik dan penuntut umum, kenapa kapal berukuran kecil yang hanya mampu angkut 20 orang dipaksakan mengangkut penumpang sampai 66 orang.

"Frans Cinde, mengapa dia merampas kemudi kapal padahal bukan merupakan kewenangannya? Satu jam sebelum kejadian, nahkoda sudah diingatkan supaya menghentikan saja kapal ketika lewat di sekitar rumpon. Namun, desakan penumpang tak dihiraukan. Kalau kapal distop sekitar rumpon, mungkin tidak jadi musibah sebesar ini di Kabupaten Sikka," kata Marianus.

Kapolres Sikka, AKBP Drs. Ghiri Prawijaya yang diminta tanggapannya melalui Kasat Reskrim, AKP Thobias Tamonob mengatakan berkas perkara sedang diperiksa jaksa penuntut umum. Penyidik akan melihat seperti apa petunjuk yang diberikan jaksa. "Bagi penyidik, siapa pun yang mengetahui perkara tentang kecelakaan di laut dapat datang ke kantor polisi untuk memberikan kesaksian," kata Thobias.
Pernyataan Sikap

Menurut keterangan tiga orang saksi yang belum diambil keterangan oleh penyidik adanya unsur perencaan untuk menghilangkan nyawa 23 orang lorban tersebut. Hal itu terbukti dari fakta-fakta antara lain sebagai berikut :

1. Nahkoda sengaja memuat penumpang yang jumlahnya melebihi kapasitas muatan KM Karya Pinang. Apakah ini bukan merupakan perencanaan?

2. Merampas kemudi dari nahkoda apakah bukan perencanaan untuk membunuh semua penumpang yang ada di dalam KM Karya Pinang?

3. Berani mengemudikan KM Karya Pinang tanpa memiliki surat-surat yang sah sebagai seorang nahkoda. Apakah kejadian ini bukan perencanaan untuk menghilangkan 23 orang nyawa manusia yang tidak berdosa ?

4. Satu jam sebelum kejadian telah ditegur dan diperingatkan oleh para penumpang untuk mencari lokasi yang aman agar terhindar dari kecelakaan akan tetapi nahkoda tidak peduli atas peringatan dan teguran dari para penumpang. Apakah kejadian ini bukan merupakan unsur perencanaan?

5. Dengan sengaja melawan ombak meskipun tidak sebanding dengan kondisi KM. Karya Pinang. Apakah bukan merupakan suatu unsur perencanaan?

6. Menurut kami keluarga para korban, tindakan para nahkoda identik dengan tindakan para teroris.

7. Keluarga para korban tidak menerima uang santunan. Siapakah yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Oleh karena itu kami mohon agar para penegak hukum yang menangani kasus ini memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Mendakwa para pelaku dengan dakwaan melanggar pasl 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati

b. Penyidik, penuntut umum, penasehat hukum dan hakim harus melindungi 23 orang nyawa yang telah meninggal dunia tersebut dan ratusan orang keluarganya yang menderita daripada memikirkan dua orang pelaku yang tidak bertanggungjawab tersebut.

c. Kejadian ini merupakan kecelakaan maut yang terhebat di Kabupaten Sikka

d. Menuntut dan menghukum para pelaku dengan hukuman mati.

Sumber: Post Kupang