BANDUNG (JABAR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tidak ingin memfasilitasi jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania untuk dapat menjalankan ibadah. Pemkab malah memerintahkan Satpol Pamong Praja (PP) menyita seluruh perlengkapan ibadah milik HKBP Betania di Kecamatan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Satpol PP secara paksa mengeluarkan seluruh perlengkapan dan meja yang selama ini digunakan umat Kristen di gereja HKBP itu. Itu mereka lakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah di sana. Pemkab beralasan khawatir warga setempat merusak gereja HKBP itu jika masih ada ibadah di sana.
Kuasa hukum jemaat HKBP Betania dari Biro Hukum Badan Kerja Sama Antargereja (BKSG) Kabupaten Bandung Oesman Ponco menilai tindakan pemkab itu melanggar hukum.
"Peraturan Bersama mewajibkan pihak kecamatan memfasilitasi ibadah suatu kelompok keagamaan selama dua tahun apabila jemaat bersangkutan belum memiliki rumah ibadat permanen. Jika kewajiban ini diabaikan, kami berhak menuntut pertanggungjawaban pemerintah," ujarnya di Bandung, kemarin.
Oesman mengatakan pihaknya akan mengambil kembali barang-barang yang diambil paksa Satpol PP. "Tindakan aparat sangat aneh dan tidak berdasarkan atas aturan yang berlaku," ucapnya.
Mengenai upaya yang diambil setelah gereja ditutup, ujar Ponco, HKBP Betania akan terus melakukan dialog dengan Pemkab Bandung. Namun, jika tetap tidak memiliki rumah ibadat, jemaat akan menggugat Camat Rancaekek Meman Nurjaman.
Sebelumnya, Satpol PP menyegel rumah ibadat HKBP Betania atas permintaan Forum Silaturahmi Ulama dan Cendekiawan Muslim (FSUCM) Rancaekek, Minggu (12/12). Saat itu, jemaat yang akan kebaktian dibubarkan massa FSUCM itu.
Pengeluaran barang-barang milik jemaat HKBP merupakan tindak lanjut dari penyegelan gereja itu.
"Kami membawa 33 kursi panjang untuk dibawa ke kantor kecamatan dan memastikan lokasi ini tidak dijadikan rumah ibadah. Kami takut warga sekitar akan melakukan perusakan dan bahkan kekerasan terhadap jemaat HKBP," ujar Meman.
Sumber: MI