Friday, 17 December 2010

Friday, December 17, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Kecam Tindakan Ormas Yang Lakukan Sweeping.
JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam tindakan aksi ormas Islam yang melakukan aksi sweeping tempat ibadah, karena itu menunjukkan bahwa negara dan pemerintah kehilangan wibawanya dalam menegakkan konstitusi.

Konstitusi Indonesia yang disepakati para pendiri bangsa ini, yakni UUD 1945 sangat jelas mengatakan, Negara menjamin kebebasan memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan.

“Tidak ada ibadah liar di Negara ini yang dilakukan oleh jemaat atau anggota gereja-gereja di Indonesia,” tegas Majelis Pekerja Harian PGI dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Litkom Pdt. Henrek Lokra Msi, Rabu (15/12).

PGI mempertanyakan kewenangan kelompok tersebut melakukan aksi sweeping terhadap kegiatan ibadah jemaat gereja yang sudah sekian lama mengurus izin pembangunan rumah ibadah, tetapi justru dipersulit. PGI juga mendesak pemerintah melalui kepolisian untuk menghentikan aksi anarkis tersebut.

Ketika pemerintah melalui aparat penegak hukum membiarkan aksi ini terus berlangsung, maka pemerintah sengaja membiarkan kewenangan hukumnya dibajak oleh kelompok masyarakat tertentu. Jika ini terus berlangsung, negara ini makin lama kehilangan kewibawaannya.

Tindakan beribadah di rumah yang diduga tak berizin itu sangat mungkin terjadi akibat sulitnya mendapatkan izin, karena alasan-alasan yang diskriminatif.

Hal ini bisa terjadi karena, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pemerintah setempat, dan pihak terkait lainnya tidak serius untuk memfasilitasi perizinan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Dua Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006.

Sumber: Kabargereja