Monday, 20 December 2010

Monday, December 20, 2010
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sepuluh Lembaga Agama di Provinsi DIY Nyatakan Sikap.
YOGYAKARTA - Sepuluh lembaga agama di Provinsi DIY, menyatakan sikap terhadap keistimewaan provinsi tersebut dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur bukan dengan pemilihan.

"Kami menyatakan sikap bahwa pengangkatan gubernur dan wakil gubernur adalah melalui mekanisme penetapan, yaitu dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang sedang bertahta," kata Ketua MUI DIY, Thoha Abdurrahman saat membacakan pernyataan sikap lembaga-lembaga agama di Yogyakarta, Senin (20/12/2010).

Selain MUI, lembaga agama lain tingkat DIY yang juga turut menyatakan sikap mendukung penetapan tersebut adalah dari Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Kevikepan, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PDHI), Majelis Agama Khong Hu Cu Indonesia (Makin), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia serta dari Walubi.

Pernyataan sikap dari lembaga-lembaga agama tersebut didasarkan pada berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dan di dalamnya kurang dapat mengakomodasi keinginan masyarakat di wilayah DIY, salah satunya adalah munculnya pemikiran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Thoha menyatakan khawatir pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY seperti yang dilontarkan pemerintah pusat, justru akan menimbulkan perpecahan di Yogyakarta yaitu antara Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan masyarakat di wilayah tersebbut.

"Kami ingin agar Indonesia ini tetap utuh sebagai NKRI dan jangan dianggap bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur itu tidak demokratis. Ada unsur musyawarah mufakat di dalamnya yang merupakan esensi dari demokrasi itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, L Herman Simanjuntak perwakilan dari PGI mengatakan, surat pernyataan sikap tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami berharap, pemerintah dapat mendengar suara dari masyarakat Yogyakarta. Semakin banyak suara yang menyatakan penetapan, maka akan semakin baik," katanya.

Selain sepuluh lembaga agama yang telah menyatakan sikap tersebut, juga akan ada beberapa lembaga agama lain yang juga akan menyatakan sikap yang sama kepada pemerintah.

Sumber: Kompas