Monday, 17 January 2011

Monday, January 17, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kembali Pemkot Bogor Terkait Gereja GKI Yasmin.
BOGOR - Mahkamah Agung tolak Permohonan Kembali Pemerintah Kota Bogor terkait perijinan Gereja GKI Yasmin.

Anggota Tim Hubungan Media dan Pengembangan Jaringan Bona Sigalingging, menyampaikan penolakan PK yang diajukan Pemkot Bogor bedasarkan surat permohonan Peninjauan Kembalai No 127 PK/TUN/2009, telah disampaikan pihak MA kepada kedua belah pihak yang bertikai pada kamis (13/1). "Putusannya sendiri keluar pada tanggal 9 Desember 2010,'' ujar Bona.

Dengan ditolaknya PK tersebut, kata Bona ada tiga hal yang harus dilakukan Pemkot Bogor, pertama, Pemkot Bogor harus mensosialisasikan hasil PK, membuka segel dan gembok rumah ibadah serta, memastikan perlindungan bagi umat yang akan mulai beribadah pada minggu (23/1) pagi di dalam gedung gereja."Setelah penolakan PK, seharusnya Pemkot tidak punya alasan lagu untuk menghalangi ibdah, karena PK sudah keluar," ujar Bona, Minggu (16/1).

Bona menyampaikan, hari ini pihaknya melakukan peribadatan di Gedung Orchid Harmony, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan pada Pemkot yang meminta waktu untuk sosialisasi putusan PK. ''Kita minta dalam seminggu ke depan, Pemkot sudah melakukan sosialisasi, hingga 23 Januari 2011, dimana gereja akan mulai dipergunakan,'' papar Bona.

Dijelaskan pada Kamis (13/1) kedua belah pihak bertemu dengan kepaniteraan mahkamah agung, kepaniteraan menjelaskan status dari permohonan PK yang diajukan Pemkot Bogor. ''Dari penjelasannya disampaikan bahwa permohonan PK ditolak, yang artinya kembali keputusan awal. Artinya IMB Gereja sah, pembekuan IMB gereja tidak sah, pembekuan IMB harus dicabut,'' tegas Bona

Terkait dengan penolakan dari sejumlah ormas, bona menyampaikan saat ini tanggung jawab pemkot dan kepolisian untuk memastikan tidak adalagi tindakan-tindakan intimidasi seperti natal kemarin. ''Kontek sosialisasi selama seminggu ini yaitu pemkot harus bicara dengan pihak lain yang menentang keberadaan GKI,'' kata Bona.

Sementara itu ketika hendak dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan, tidak bisa dimintai keterangan, dihubungi melalui telfon tidak diangkat, pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.

Sumber: Tempo