BEKASI (JABAR) - Kasus penusukan Majelis HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi disertai pemukulan Pdt Luspida Simanjuntak pada 12 September 2010, kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Pengadilan yang dimulai pada tanggal 29 Desember 2010 sudah melakukan pembacaan dakwaan. Sidang sudah tiga kali berjalan, yaitu tanggal 3 Januari 2011 (sidang kedua), dan sidang ketiga adalah pada 6 Januari 2011, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
"Jadwal sidang ini adalah dua kali setiap pekan, yaitu hari Senin dan Kamis," ujar salah seorang kuasa hukum Gereja HKBP PTI, Judianto Simanjuntak, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (8/1).
Dalam sidang selanjutnya pada lusa (Senin, 10/1), lanjut Judianto, giliran pihak jemaaat HKBP Bekasi yang akan diperiksa sebagai saksi.
"Saksi-saksi dari HKBP Pondok Timur Indah yang akan memberikan keterangan pada hari Senin adalah Pdt. Pieterson Purba, Pdt. Luspida Simanjuntak, Asia Sihombing, Jonggur Sihite, Jefry Simorangkir, Risomas Karolina Nainggolan," jelasnya.
Sumber: RakyatMerdeka
"Jadwal sidang ini adalah dua kali setiap pekan, yaitu hari Senin dan Kamis," ujar salah seorang kuasa hukum Gereja HKBP PTI, Judianto Simanjuntak, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (8/1).
Dalam sidang selanjutnya pada lusa (Senin, 10/1), lanjut Judianto, giliran pihak jemaaat HKBP Bekasi yang akan diperiksa sebagai saksi.
"Saksi-saksi dari HKBP Pondok Timur Indah yang akan memberikan keterangan pada hari Senin adalah Pdt. Pieterson Purba, Pdt. Luspida Simanjuntak, Asia Sihombing, Jonggur Sihite, Jefry Simorangkir, Risomas Karolina Nainggolan," jelasnya.
Sumber: RakyatMerdeka