Sunday, 20 February 2011

Sunday, February 20, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sinode Gereja Bethel Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua Protes Penetapan Calon MRP.
JAYAPURA (PAPUA) — Mencuatnya sederetan nama mantan pejabat dan mantan pengurus partai politik dalam bursa pencalonan anggota MRP periode 2011-2016 mewakili unsur agama, terus menuai berbagai kritikan.

Salah satunya datang dari pihak Sinode Gereja Bethel Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua yang melancarkan protes keras atas Keputusan Komisi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No 25/KOMWIL PILPROV/II/2011 tentang Penetapan Calon Tetap Peserta Pemilihan Anggota MRP Wakil Agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua.

Pasalnya, Panitia Pemilihan Seleksi anggota MRP mengumumkan beberapa nama calon tetap mewakili unsur agama dianggap tak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, serta bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan MRP.

Ketua Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua Tony Infandi STh menyampaikan hal ini kepada wartawan via ponsel dari Jakarta Jumat (18/2) malam. Dia mengutarakan, pihaknya memprotes keras keputusan tersebut dan mendesak agar Panitia Penerimaan Anggota MRP segera menyeleksi ulang calon calon anggota MRP dari masing-masing agama di Tanah Papua.

Ada agama atau lembaga keagamaan yang mengusulkan calon anggota MRP sesuai prosedur dan mekanisme, tapi ada juga lembaga keagamaan yang mengatasnamakan Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua adalah kelompok ilegal.

Dia menyebut dua nama pendeta yang ilegal itu masing masing atas nama Pdt Petrus Arobaba SE MM dan Pdt Samuel K Waromi SH.

Menurut Anggota DPRP ini, kedua calon yang diusulkan ke Panitia Pemilihan MRP itu bertentangan dengan UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus serta Perdasus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan MRP adalah kelompok ilegal yang mengatasnamakan Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua.

“Kami harap agar Panitia Pemilihan MRP tak perlu mempercayai Sinode ilegal tersebut sebaiknya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua yang sah karena dikwatirkan adanya indikasi KKN antara pihak Kesbang Provinsi Papua dan calon anggota MRP itu,” tukasnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mendesak agar masalah ini dapat di perhatikan. Apabila hal ini tak dipedulikan, maka Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua sah mengancam menggugat Panitia Penerimaan MRP sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini dikarenakan pihak Kesbang Provinsi Papua telah mencampuri urusan internal Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua. “Panitia Penerimaan MRP dari Kesbang dilarang keras dan tak diperkenankan mencampuri urusan internal Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua dengan memperhatikan Perdasus Nomor 4 tahun 2010 tentang Pemilihan MRP yang telah disahkan DPRP,” tukasnya.

Salah satu butir Perdasus Nomor 4 tahun 2010 tentang Pemilihan MRP, tambahnya, yang berhak mengajukan calon anggota MRP adalah lembaga agama atau lembaga gereja yang mempunyai hak paten, berbadan hukum yang mempunyai hak mencalonkan anggotanya duduk di MRP.

“Sebagai Ketua Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua yang sah kami telah mengusulkan kepada Pdt Mikha Numberi SE dari Serui dicalonkan sebagai anggota MRP,” tukasnya. Karena itu, menurut dia, calon calon yang telah dikeluarkan Panitia Penerimaan MRP dari Kesbang Provinsi Papua dianggap telah melakukan pembohongan publik.

Sumber: Bintang papua