Thursday, 3 March 2011

Thursday, March 03, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca 6 Maret, Warga Jemaat GKI Yasmin Kembali Beribadah di Dalam Gereja.
BOGOR (JABAR) - Jemaat GKI Yasmin, Bogor memastikan akan kembali beribadah di dalam gereja mereka pada 6 Maret mendatang.

Sebelumnya, gereja tersebut disegel Pemkot Bogor karena desakan sekelompok orang yang tak setuju pendirian bangunan gereja. Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan keputusan ini diambil karena Mahkamah Agung sudah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor terkait keabsahan Ijin Mendirikan Bangunan IMB Gereja. Dengan begitu, menurut Bona tidak ada lagi alasan bagi pemkot untuk menyegel gereja mereka.

"Sekaranglah saatnya pemkot tunduk pada putusan pengadilan yang sudah tidak mungkin lagi diadakan upaya lain. Maka harapan kami sesegera mungkin buka gembok dan segel, patuhi putusan dan Pemkot serta kepolisian harus memastikan bahwa ibadah dan kegiatan pendukung lainnya yang mulai dilakukan pada 6 Maret 2011 mendatang akan berjalan dengan aman. Sekali lagi pada 6 Maret mendatang GKI akan beribadah kembali di Gereja."

Pada 9 Desember 2010 lalu Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemkot Bogor. Putusan ini semakin menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan Surat Pembekuan IMB gereja. Dengan begitu Pemkot Bogor harus membuka gereja yang telah mereka segel sejak April tahun lalu.

Sumber:KBR68H