Saturday, 19 March 2011

Saturday, March 19, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gerakan Seribu Lilin untuk Perdamaian. SEMARANG (JATENG) - Peristiwa pelarangan beribadah di berbagai tempat, penusukan pendeta HKBP di Bekasi dan juga pengrusakan sejumlah gereja di temanggung memunculkan keprihatinan tersendiri di berbagai kalangan.

Gerakan Seribu Lilin untuk Perdamaian pun muncul sebagai wujud keprihatinan atas peristiwa yang melukai rasa kedamaian masyarakat. "Bersama dengan komunitas lintas iman dan kepercayaan gerakan ini merupakan tantangan untuk mengembangkan iman yang semakin mendalam dan tangguh.

Di samping itu juga sekaligus panggilan untuk menata kehidupan bersama secara lebih signifikan dan relevan bagi kesejukan dan kedamaian antar umat beragama," terang Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang Aloys Budi Purnomo Pr dalam Refleksi Gerakan Kultural Seribu Lilin untuk Perdamaian, Jumat (18/3).

Gerakan Kultural Seribu Lilin untuk Perdamaian itu menurut dia merupakan bagian dari konsolidasi antar umat beriman demi persaudaraan sejati. Tentunya dengan usaha dialogis yang bukan hanya mengembangkan sikap toleransi tetapi juga kasih dan hormat yang tulus."Sudah seharusnya gerakan ini terus ditingkatkan terutama di tingkat akar rumput demi menumbuhkan kepedulian satu sama lain," kata dia.

Diakui Budi, peristiwa tersebut meninggalkan kesedihan, luka dan keprihatinan atas persoalan interaksi baik secara keagamaan maupun kamanusiaan. Kendati begitu akan lebih baik ketika kesedihan, kesakitan dan luka tersebut tidak disimpan menjadi dendam dan kebencian.

"Peristiwa yang terjadi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran yang semakin dalam bahwa iman yang dilandasi oleh kebeningan budi, kejernihan nurani dan etika hidup akan menghasilkan tata kehidupan bersama yang sejuk dan damai," kata dia.

Deklarasi Gerakan Kultural Seribu Lilin untuk Perdamaian menjadi bagian dari acara tersebut. Menuurt Direktur LRC KJHAM, Eva RIsan sebagai negara pemerintah Indonesia telah menjamin kebebasan dan keberagaman melalui konstitusi.

Artinya, beragama, berkeyakinan, beribadah, berserikat serta berkumpul adalah hak konstitusional setiap warga. "Negara sendiri berkewajiban untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut," imbuh dia.

Sumber: Suara Mereka