BOGOR (JABAR) - Puluhan anggota jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor yang berlokasi di Jalan KH Abdullah, akhirnya dapat memasuki rumah ibadah untuk menggelar kebaktian Minggu (6/3) pagi tadi.
Sempat terjadi adu mulut antara jemaah dengan kepolisian yang berusaha menghalangi jemaah. Namun setelah mendobrak pintu gerbang akhirnya jemaat berhasil memasuki areal rumah ibadah.
Sejak pagi tadi puluhan jemaah GKI Yasmin sudah berkumpul di depan pintu gerbang gereja untuk menggelar ibadah minggu, namun pintu gerbang yang masih disegel dan dijaga ketat petugas kepolisian membuat jemaah tertahan di depan pintu gerbang.
Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Nugroho Samet Wibowo meminta supaya jemaah GKI mau dievakuasi ke Gedung Harmony. Hal itu menurutnya untuk menghindari terjadi konflik.
Kepada perwakilan jemaat, Nugroho menyampaikan supaya GKI memberi tenggang waktu bagi Pemerintah Kota Bogor untuk mensosialisasikan putusan MA ke masyarakat. Karena itu polisi meminta supaya peribadatan digelar di Gedung Harmony yang jaraknya sekitar 500 dari rumah ibadah. "Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, saya minta dengan hormat peribadatan dilanjutkan di Harmony,"ujarnya.
Kepada Kepala Polres, pihak gereja menyampaikan bahwa salinan putusan MA sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Bogor pada Jumat pekan lalu dan sudah menanyakan kapan segel akan di buka.
Seusai menggelar peribadatan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja kembali menggembok gerbang Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Tidak jelas apakah penggembokan gerbang GKI Yasmin oleh Satpol PP Kota Bogor merupakan penyegelan kembali lokasi rumah ibadah tersebut.
Ibadah selesai sekitar pukul 11.00 WIb. Seusai beribadah, satu per satu jemaah keluar dari gereja dan pulang ke rumah masing masing dengan kawalan petugas keamanan.
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, menyatakan penyesalannya sebab hingga hari ini Pemkot Bogor masih menggembok tempat mereka beribadah "Seiring dengan diterimanya salinan putusan MA tentang penolakan Kasasi pemkot Bogor, Pemkot Bogor masih menyegel rumah ibadah".
Ia juga menyesalkan sikap pihak keamanan yang dinilai telah menghalang halang jemaat untuk beribadah, Ia bersama-sama anggota jemaat menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemerintah Kota Bogor supaya membuka segel adalah sah sehingga pihak GKI Yasmin yang telah memenangkannya mempunyai hak untuk kembali menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.
Ketika dikonfirmasi mengenai digemboknya kembali gerbang GKI Yasmin, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agus Triyansah, memilih untuk bungkam, menolak untuk memberikan keterangan.
Meskipun jemaat GKI Yasmin telah meninggalkan lokasi, namun ratusan keamanan dari unsur TNI dan Polri nampak masih melakukan penjagaan di sekitar GKI Yasmin. (Peduli Yasmin/TimPPGI)