Wednesday 30 March 2011

Wednesday, March 30, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Hasyim Muzadi Kecam Pembatalan IMB GKI Yasmin oleh Diani Budiarto. BOGOR (JABAR) – Pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin yang berlokas di Jalan Abdullah bin Nuh, Bogor Barat Kota Bogor oleh Walikota Bogor, Diani Budiarto, ditentang Presiden WCRP, KH Hasyim Muzadi.

Menurutnya, seharusnya sebagai kepala daerah, Walikota Diani, harus menjaga kerukunan umatnya. “Ini negara apa ? Warga yang ada tempat ibadah, dipaksa beribadat di jalan,” kata mantan Ketua PBNU ini saat datang ke GKI di Jalan Pengadilan Bogor Tengah, Rabu sore.Saat mendengar pemaparan pihak gereja, KH Hasyim berjanji, melakukan langkah nyata, agar hak warga negara yag tergabung dalam jemaat GKI dikembalikan. Dirinya akan melakukan komunikasi dengan tokoh nasional.

“Saya akan bantu. Saya tidak kenal dekat dengan Walikota Diani. Makanya saya lakukan lobi dari tingkat nasional. Hak jemaat gereja harus dikembalikan,” paparnya.Menurutnya, SKB 3 Menteri, tidak satupun pasal yang memberi hak bagi kepala daerah baik Bupati maupun Walikota, untuk mencabut IMB tempat ibadah yang sudah keluar.

Yang berhak atas pencabutan itu, sesuai SKB adalah pengadilan.Pendeta GKI Bogor, Ujang Tanusaputra, mengatakan, pada kesempatan pihaknya bertemu Walikota, secara terbuka, Walikota Diani mengaku, dirinya mendapat tekanan dari Ormas Forkami.Pernyataan ini langsung dibalas KH Hasyim yang mengatakan, seharusnya Walikota tidak tunduk pada tekanan luar, jika yang dilakukan itu benar. “ Massa jadi pejabat takut dengan tekanan segelintir orang,” kata Hasyim Muzadi.

Hasyim Muzadi yang didampingi Pendeta, Nus Reimas, Ketua PGLII meminta warga GKI bersabar. Dirinya yakin dengan adanya penyatuan pemahaman demi kebangsaan, masalah ini akan secepatnya mendapat hasil yang maksimal.“Saya baca di koran dan lihat di televisi. Jika masalah hukum terpenuhi dengan menang 4-0 dalam persidangan, maka tinggal kita hadapi masalah politiknya saja.

Gereja jangan digiring kemasalah duniawi,” katanya sambil menambahkan, dirinya dalam waktu dekat, akan menemui semua tokoh Islam di Bogor, guna memberi pemahaman tentang indahnya kebersamaan.Ditambahkan, Islam jangan dipakai oleh segelintir orang demi kepentingan mengganggu warga negara yang berbeda keyakinan. “Islam dilarang lakukan perlawanan terhadap umat lain. Masalah agama ini muncul akibat terbukanya reformasi,” paparnya.

Walikota Berkilah
Walikota Bogor Diani Budiarto, tak mau dianggap telah menghambat kebebasan beragama terkait masalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Menurut dia, ada masalah hukum yang sama-sama harus ditaati bersama.“Ini bukan soal hambat menghambat orang yang mau beribadah, tetapi ini masalah hukum yang harus sama-sama kita taati,” kata Diani lewat rilis kepada detikcom, Sabtu (26/3/2011).

Ia percaya terhadap warga masyarakat Kota Bogor yang sudah dewasa dalam soal kebebasan beragama. “Puluhan tahun saya hidup di Bogor dan selama itu saya lihat orang Bogor yang agamanya bermacam-macam rukun-rukun saja,” katanya. Jadi jelas yang dipandaing diani adalah masalah hukum tentang izin mendirikan rumah ibadah yang menurutnya semua pihak harus mentaatinya.

Pandangan yang bertentangan tercermin juga dari sikapnya yang menurutnya "melaksanakan" keputusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut Surat Pembekuan IMB Gereja Yasmin sedangkan isi dari surat keputusan MA itu menolak surat pencabutan dari Pemkot dan memberi perintah kepada pemkot tuk memberi ijin kepada warga GKI Yasmin untuk dapat beribadah.

Namun sayangnya, Ia kembali berkilah, untuk meredam gejolak yang masih muncul di masyarakat paska keputusan MA tersebut, Diani membatalkan IMB tersebut karenamenurutnya proses pengajuannya dinilai cacat.

Tawarkan lama kepada GKI untuk memindahkan lokasi pembangunan gereja dan membantu proses pemindahan, serta mengganti segala kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI, termasuk tawaran membeli lahan yang menjadi lokasi sengketa menjadi senjata pemungkas.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Muspida atas tekanan dari ormas Islam, dan sudah disampaikan di dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor.Pemerintah Kota Bogor pun telah menawarkan mengganti lahan atau ruislag dengan tanah milik Pemerintah Kota Bogor di lokasi lain yang representatif. “Jadi tidak ada niat dan tindakan kami untuk menghambat, apalagi melarang umat agamaapapun untuk membangun rumah ibadah dan melaksanakan ibadah,” kilahnya.

Sumber: Tim PPGI