"Mereka tetap tidak mengizinkan kami beribadah," kata Tince Tandirerung, anggota jemaat GKI, yang bernegosiasi dengan polisi.
Pendeta Ujang Tanusaputra, yang memimpin kebaktian, mengatakan umat GKI Yasmin akan terus kembali ke gereja untuk beribadah. "MA telah sahkan izin kami. Muspida tidak lebih tinggi daripada MA. Fitnah tidak akan halangi kami untuk terus beribadah," Ujang menegaskan.
Kisruh soal GKI Yasmin ini bergulir sejak gereja itu disegel pada 10 April 2010. Alasan Pemerintah Kota Bogor adalah gereja tersebut tidak berizin setelah surat izin mendirikan bangunan mereka dicabut pemerintah.
Keputusan kontroversial itu kemarin membuat Komisi Ombudsman Nasional turun tangan. Mereka akan meminta penjelasan Pemerintah Kota Bogor yang membatalkan surat IMB. Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan pertemuan akan dilakukan pada 29 Maret. "Yang sudah pasti (hadir) Sekretaris Daerah, sedangkan Wali Kota masih tentatif," katanya kemarin.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Diani Budiarto membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret lalu dengan alasan proses pengajuannya dinilai cacat dan untuk meredam gejolak yang muncul di masyarakat. Pemerintah Bogor lalu menawarkan memindahkan lokasi pembangunan gereja dan mengganti kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI. Upaya itu dilakukan setelah Mahkamah Agung memerintahkan Wali Kota Bogor mencabut surat pembekuan IMB Gereja Yasmin.
Kasus inilah yang membuat Komisi Ombudsman memanggil Pemerintah Kota Bogor. Pemanggilan sudah dilakukan sejak Jumat dua pekan lalu. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan menentukan langkah selanjutnya setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Untuk tahap awal, Ombudsman akan melakukan mediasi jika keduanya mau duduk bersama. Hasil mediasi yang disepakati harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, Ombudsman akan mempublikasi pihak yang melanggar persetujuan. Jika tetap tidak taat, Ombudsman akan melaporkan pihak tersebut ke institusi yang lebih tinggi, atau ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun Ombudsman tidak bisa memberi sanksi secara hukum.
Adapun hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan memaksa pemerintah Bogor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tentang GKI Yasmin. "Ombudsman bisa memaksa pelaksanaan keputusan," kata Akil di kantor Presiden, Selasa pekan lalu.
Jika pemerintah Bogor tidak melaksanakan putusan MA, ujar Akil, bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum. "Saya kira Pemkot melakukan perbuatan hukum, melawan putusan pengadilan," ujarnya. Pemerintah pusat, dia melanjutkan, bisa memberi teguran, berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan akan mendalami putusan Mahkamah Agung soal GKI Yasmin. Namun ia menganggap solusi yang ditawarkan pemerintah Bogor, yakni memindahkan GKI Yasmin ke lokasi lain, merupakan jalan terbaik. "Agar tidak terjadi bentrok di masyarakat."
Sumber: Koran Tempo