Saturday, 12 March 2011

Saturday, March 12, 2011
2
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kepolisian Kota Bogor dan Pemkot Bogor Larang Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Beribadah.
BOGOR (JABAR) - Surat dari Kepolisian Negara RI Kota Bogor tertanggal 11 Maret 2011 yang menghimbau jemaat GKI Taman Yasmin untuk tidak melakukan ibadah di tempat yang menurut mereka dilarang Pemerintah menuai reaksi keras dari warga jemaat GKI Yasmin.

Alasan dari pelarangan tersebut menurut surat yang ditulis oleh Kapolres Bogor Kota, Nugroho.S Wibowo karena jika dibiarkan beribadah maka akan 'memicu adanya ketegangan / gerakan' aksi massa yang mengarah pada pelanggaran hukum. Warga jemaat GKI Yasmin menyayangkan surat tersebut sebab mengapa Kepolisian bukannya menangkap pelaku teror dan kekerasan terhadap Jemaat GKI Yasmin malahan melarang beribadah.

Menurut salah seorang anggota jemaat GKI Yasmin, Bonar Singalingging pada akun twitternya mengatakan "Alasan polisi: jika ibadah dilokasi,akan pancing aksi massa yg timbulkan bentrokkan || knp tdk ditangkep yg mau nyerang?". "Tapi krn #GKIYasmin BUKAN termasuk tempat yg dilarang pemerintah (putusan MA 127 PK/TUN/2009) maka kami akan ibadah disitu!" tulisnya.

Kecaman bukan saja kepada Kepolisian yang salah mengambil keputusan namun juga Pemerintah Kota Bogor yang nampak tak acuh terhadap pergumulan warganya. Hal itu tertuang dari pernyataan di twitter GKI Yasmin yang menulis agar Mahkamah Agung (MA) yang adalah lembaga tinggi negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga Peninjauan Kembali (PK) adalah sebuah upaya hukum luar biasa seharusnya dipatuhi putusannya "dimana seluruh warga negara dan pemerintah pusat dan daerah serta semua instansi negara lainnya tunduk pada putusan yang dibuatnya".

Mereka juga menyatakan bahwa GKI berpedoman pada putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 yg menolak Permohonan PK yang diajukan Pemerintah Kota Bogor yang berkait dengan keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik GKI Taman Yasmin. Sehingga dengan adanya putusan ini maka IMB gereja dikukuhkan keabsahannya. Dinyatakan pula bahwa pembekuan IMB yang dikeluarkan Pemkot Bogor adalah tidak sah dan Pemkot harus segera mencabut pembekuan IMB sebab inti dari putusan PK tersebut adalah bahwa IMB gereja sah adanya sehingga tindakan mencabut IMB adalah sebuah pembangkangan terhadap putusan pengadilan tertinggi di republik Indonesia.

Muspida Bogor, bukanlah sebuah lembaga negara dan bukan pula sebuah lembaga yang berdiri di atas MA sehingga pembangkangan terhadap putusan MA adalah bentuk pembangkangan terhadap institusi negara ditingkat pusat, mengingat a MA adalah lembaga tinggi negara sesuai Pasal 1 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Inti dari putusan PK 127 PK/TUN/2009 tersebut adalah bahwa IMB gereja sah adanya sehingga tindakan mencabut IMB adalah sebuah pembangkangan terhadap putusan pengadilan tertinggi di negara ini.

Sumber: Tim PPGI