Saturday, 19 March 2011

Saturday, March 19, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Ombudsman Indonesia akan Panggil Walikota Bogor untuk Klarifikasi Penyegelan GKI Yasmin. JAKARTA - Ombudsman Indonesia bakal mengundang Walikota Bogor untuk mengklarifikasi penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jemaat Taman Yasmin, Bogor.

Pemanggilan Walikota dijadwalkan tanggal 29 Maret mendatang. Anggota Ombudsman Indonesia Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan pengaduan dari Jemaat GKI Yasmin. Ombudsman akan mendengarkan dulu keterangan dari kedua belah pihak.

"Kan kita harus mendengar dari kedua belah pihak. Kalo Ombudsman kan memang kita harus imparsial, jadi harus tidak memihak salah satu pihak. Harus klarifikasi dari walikota Bogor kita dengar juga kenapa muncuk SK ini SK itu, kenapa tidak melaksanakan putusan PTUN dan MA. Nanti itu kita dengar semua, setelah klarifikasinya lengkap baru kita menentukan langkah berikutnya."

Kamis (18/3) pagi, jemaat GKI Yasmin didampingi YLBHI menyampaikan pengaduan perihal penyegelan gereja kepada Ombudsman RI. Minggu lalu Kepolisian Bogor menutup jalan depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Tindakan ini dilakukan kepolisian setelah sebelumnya menyegel bangunan gereja milik jemaat GKI Taman Yasmin. Akibat penyegelan dan penutupan jalan tersebut, kegiatan ibadah mingguan jemaat GKI terpaksa ditiadakan.

Menurut Erna Ratnaningsih, SH., LL.M, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Putusan MA tentang status izin mendirikan bangunan gereja adalah sah dan berkekuatan hukum.

Sumber : KBR68H / Tim PPGI