Dibawah ini adalah pernyataan yang dilansir di www.pgi.or.id :
PGI mengecam dengan keras tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan aparat kepolisian yang memblokir jalan ke arah GKI Taman Yasmin dan melarang warga melaksanakan ibadah Minggu, 13 Maret 2011. Bahkan ibadah minggu yang selama beberapa bulan terakhir ini dilaksanakan di trotoar jalan pun tidak dapat dilaksanakan pada hari Minggu tersebut.
persoalan GKI Taman Yasmin telah berlangsung sangat lama dan berlarut-larut. GKI Taman Yasmin yang sudah mengantongi IMB gedung gereja di Kel. Curug Mekar, Bogor pada 13 Juni 2006 melalui SK Walikota Bogor no. 645.8-372, tiba-tiba izinnya dicabut sepihak oleh Pemkot Bogor pada 14 Februari 2008 melalui surat nomor 503/208-DTKP. Menyusul kemudian tindakan Pemkot Bogor yang menggembok dan menyegel pagar kompleks gereja tersebut sejak 10 April 2010. Sejak itu, jemaat GKI Taman Yasmin menggelar ibadah di trotoar depan gereja setiap minggunya.
Tidak terima dengan tindakan sepihak Pemkot Bogor, sebagai warga masyarakat yang taat hukum, jemaat GKI Taman Yasmin mengajukan gugatan melalui PTUN di Bandung. PTUN Bandung memenangkan GKI Taman Yasmin dan memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut pembekuan IMB tersebut. Keputusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Keputusan PK Mahkamah Agung pada 9 Desember 2010 melalui Keputusan MA no. 127/PK/TUN/2009.
Sangat disayangkan, pada pertemuan GKI Taman Yasmin dengan Pemkot Bogor, Senin, 7 Maret 2011, Pemkot Bogor menyatakan bahwa Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Taman Yasmin dan akan membayar kerugian dalam pengurusan IMB tersebut dan sekaligus mengatakan akan merelokasi GKI Taman Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang mengatakan bahwa Pemkot Bogor akan membuka gembok dan segel dan siap melaksanakan keputusan MA kalau keputusan tentang PK sudah keluar, sebagaimana dikatakan oleh Bambang Gunawan, Sekda Kota Bogor (Jurnal Bogor, 19 Januari 2011).
Terhadap perkembangan ini, PGI menyatakan keprihatinan yang sangat dalam atas adanya niat pembangkangan hukum dari aparat negara, yang seharusnya menjaga berlangsungnya penegakan hukum. Hal ini merupakan contoh buruk dalam upaya penegakan hukum ke masa depan, karena pemerintah daerah melakukan pembangkangan hukum dan pemerintah pusat membiarkannya.
Di sisi lain, upaya relokasi juga bukanlah solusi yang baik buat masa depan bangsa ini, karena hanya akan menciptakan segregasi agama di tengah-tengah masyarakat majemuk Indonesia. Selain itu, kita juga harus belajar dari Kasus HKBP Ciketing, di mana jemaat menerima tawaran relokasi dari Menkopolhukam, ternyata juga tidak menyelesaikan masalahnya hingga saat ini.
Atas dasar itu, PGI mengajak semua pihak, terutama Pemkot Bogor, untuk menaati keputusan MA sebagai bentuk ketaatan hukum. PGI juga meminta agar semua elemen bangsa memberi perhatian terhadap upaya penegakan hukum ini. Secara khusus, PGI meminta perhatian Presiden cq Mendagri, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menertibkan aparatnya, dalam hal ini Pemkot Bogor, untuk mematuhi keputusan MA.
Jakarta, 14 Maret 2011
Atas nama Majelis Pekerja Harian PGI
Pdt. Gomar Gultom, M.Th (Sekretaris Umum)
Sumber: PGI