Hal ini terlihat dengan adanya pembokiran jalan menuju Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Kota Bogor, oleh Polisi dan Satpol PP. Menurut aparat, pemblokiran tersebut dilakukan untuk mencegah bentrokan.
Sedangkan ormas yang tidak menerima kehadiran warga GKI Yasmin yang jelas-jelas telah memiliki ijin mendirikan bangunan dan telah lama melayani di wilayah Kompleks Taman Yasmin tersebut dengan santainya memantau dari kejauhan.
Dari pantauan , polisi memblokir di dua titik di Jalan KH Abdullah Bin Nuh. Untuk titik pertama, pemblokiran dilakukan di pertigaan Yasmin. Di lokasi tersebut petugas Polres Bogor menutup jalan menuju GKI Yasmin. Sementara itu titik kedua yang ditutup di depan Giant Yasmin. Pemblokiran tersebut dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Puluhan jemaat GKI Yasmin yang berdatangan bersama dengan Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Singgalinggi meminta supaya jemaat diperkenankan mengelar ibadah di dalam gereja. Namun, keinginan itu terhenti persis di depan blokade petugas yang menjaga pintu masuk ke rumah ibadah itu.
Untuk meluluhkan hati petugas, jemaah membawa bunga sebagai lambang cinta kasih. Salah seorang jemaah menunjukkan foto copy salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan penolakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Bogor atas pembekuan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin.
Akibat penutupan jalur dan pelarangan ibadah tersebut, puluhan jemaat GKI Yasmin yang hendak beribadah terpaksa melakukan perbadatan di tengah jalan depan Giant Yasmin. Ibadah dipimpin oleh Pendeta Gomar Gultom, yang adalah Sekjen PGI.
Usai ibadah Jemaat GKI Yasmin juga membagikan karangan bunga kepada para pengendara kendaraan.
Dari halaman Facebook Peduli Yasmin, terdapat pernyataan terhadap ibadah minggu mereka hari ini "Kami hanya dapat berdoa, agar kami dapat beribadah dengan tenang, dan damai, di tanah air NKRI ini; Tuhan, mohon ijin, kami hanya ingin beribadah"
Kepala Bagian Oprasional Polres Bogor Kota Kompol Irwansyah mengatakan, untuk mengamankan GKI tersebut pihaknya menurunkan 700 personel gabungan dari Polres Bogor Kota, TNI, Sat Pol PP dan Brimob Polda Jawa Barat.
Selain itu satu kendaraan water cannon juga ditempatkan untuk menjaga terjadinya bentrokan dari kedua belah pihak.
Kisruh antara ormas muslim melalui Pemkot Bogor yang dengan terang-terangan ingin menekan dan menutup Gereja Yasmin seharusnya sudah memasuki babak akhir, pasalnya setelah keluarnya keputuasan Mahkamah Agung (MA),
Namun tanpa mengindahkan keputusan MA pemerintah Kota Bogor dengan semena-mena langsung melakukan pencabutan dan pembekuan izin tempat peribadatan dan IMB melalui SK Walikota Bogor.
Namun kebijakan sepihak yang dikeluarkan Pemkot Bogor ditolak pihak GKI Yasmin sebab kebijakan tersebut menurut mereka tidak menyelesaikan perkara.
“Secara prinsip menolak dan menilai dalam hal ini pemkot Bogor hanya akal-akalan saja dan terkesan patuh pada keputusan MA,” ujar Bona kepada wartawan, Minggu (20/3).
Menurut Bona, langkah pencabutan IMB merupakan perlawanan Pemkot Bogor terhadap keputusan MA.
Sumber: Tim PPGI
Sedangkan ormas yang tidak menerima kehadiran warga GKI Yasmin yang jelas-jelas telah memiliki ijin mendirikan bangunan dan telah lama melayani di wilayah Kompleks Taman Yasmin tersebut dengan santainya memantau dari kejauhan.
Dari pantauan , polisi memblokir di dua titik di Jalan KH Abdullah Bin Nuh. Untuk titik pertama, pemblokiran dilakukan di pertigaan Yasmin. Di lokasi tersebut petugas Polres Bogor menutup jalan menuju GKI Yasmin. Sementara itu titik kedua yang ditutup di depan Giant Yasmin. Pemblokiran tersebut dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Puluhan jemaat GKI Yasmin yang berdatangan bersama dengan Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Singgalinggi meminta supaya jemaat diperkenankan mengelar ibadah di dalam gereja. Namun, keinginan itu terhenti persis di depan blokade petugas yang menjaga pintu masuk ke rumah ibadah itu.
Untuk meluluhkan hati petugas, jemaah membawa bunga sebagai lambang cinta kasih. Salah seorang jemaah menunjukkan foto copy salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan penolakan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Bogor atas pembekuan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin.
Akibat penutupan jalur dan pelarangan ibadah tersebut, puluhan jemaat GKI Yasmin yang hendak beribadah terpaksa melakukan perbadatan di tengah jalan depan Giant Yasmin. Ibadah dipimpin oleh Pendeta Gomar Gultom, yang adalah Sekjen PGI.
Usai ibadah Jemaat GKI Yasmin juga membagikan karangan bunga kepada para pengendara kendaraan.
Dari halaman Facebook Peduli Yasmin, terdapat pernyataan terhadap ibadah minggu mereka hari ini "Kami hanya dapat berdoa, agar kami dapat beribadah dengan tenang, dan damai, di tanah air NKRI ini; Tuhan, mohon ijin, kami hanya ingin beribadah"
Kepala Bagian Oprasional Polres Bogor Kota Kompol Irwansyah mengatakan, untuk mengamankan GKI tersebut pihaknya menurunkan 700 personel gabungan dari Polres Bogor Kota, TNI, Sat Pol PP dan Brimob Polda Jawa Barat.
Selain itu satu kendaraan water cannon juga ditempatkan untuk menjaga terjadinya bentrokan dari kedua belah pihak.
Kisruh antara ormas muslim melalui Pemkot Bogor yang dengan terang-terangan ingin menekan dan menutup Gereja Yasmin seharusnya sudah memasuki babak akhir, pasalnya setelah keluarnya keputuasan Mahkamah Agung (MA),
Namun tanpa mengindahkan keputusan MA pemerintah Kota Bogor dengan semena-mena langsung melakukan pencabutan dan pembekuan izin tempat peribadatan dan IMB melalui SK Walikota Bogor.
Namun kebijakan sepihak yang dikeluarkan Pemkot Bogor ditolak pihak GKI Yasmin sebab kebijakan tersebut menurut mereka tidak menyelesaikan perkara.
“Secara prinsip menolak dan menilai dalam hal ini pemkot Bogor hanya akal-akalan saja dan terkesan patuh pada keputusan MA,” ujar Bona kepada wartawan, Minggu (20/3).
Menurut Bona, langkah pencabutan IMB merupakan perlawanan Pemkot Bogor terhadap keputusan MA.
Sumber: Tim PPGI