Sunday, 20 March 2011

Sunday, March 20, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Warga Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Ibadah Minggu di Tengah Jalan.
BOGOR - (JABAR) Puluhan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin melaksanakan ibadah misa di tengah jalan dengan mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, Minggu (20/3) pagi.

Hal itu sendiri terjadi untuk kesekian kalinya. Mereka tidak bisa melaksanakan ibadah di Gedung GKI, yang berada di area Perumahan Taman Yasmin, tepatnya di Jalan KH Abdullah bin Nuh, No 31, Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, karena harus berhadapan dengan 500 lebih anggota pengamanan.

Gedung GKI Yasmin, masih dalam kondisi disegel Pemerintah Kota Bogor, dan dijaga aparat gabungan dari Pemkot (Polresta, Satuan PP, Brimob, dan TNI AD) dan diblokade dengan menggunakan sejumlah kendaraan taktis polisi.

Sebelumnya, sempat dilakukan negosiasi para jemaat dengan aparat, untuk bisa melaksanakan ibadah di dalam gereja. Para jemaat pun mempersilahkan aparat untuk tetap mengawal dan menjaga. Namun demikian, negosiasi gagal. Para jemaat pun akhirnya beribadah di tengah jalan.

Pelaksanaan ibadah dipimpin Seketaris Umum Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, serta didampingi pendeta Emi Sahertian (Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika) dan Pendeta Suryadi dari GKI setempat .

Ibadah sendiri berlangsung sekitar 1 jam. "Ini (ibadah) dilakukan karena hingga saat ini, kami merasa sudah sepantasnya kami beribadah di tempat yang seharusnya (Jl KH Abdullah Bin Nuh No 31 Taman Yasmin)," ungkap Doriana, ibu yang minggu (13/3) lalu sempat bersitegang dengan polisi.

Menurut Gomar, pelaksanaan ibadah harus tetap dilaksanakan dalam kondisi apapun, karena ibadah suatu hak absolut (mutlak-red) sebagai manusia dan warga Negara. "Tentu saja ini melanggar hak-hak manusia. Dengan berlarut-larutnya masalah ini (sengketa gedung ibadah GKI Yasmin), mengganggu hak asasi kami. Ibadah tidak bisa dilarang-larang," katanya.

Terkait kekisruhan ini, Gomar mengatakan, bahwa PGI sangat mendukungnya. Salah satunya dengan cara mengirimkan surat, baik kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri serta Pemkot Bogor. Dan itu katanya, sudah dilakukannya. Dari pihak Pemkot sendiri, katanya, belum ada itikad baik. "Hingga saat ini atau hampir dua minggu berlalu, belum ada tanggapan dari mereka.

" Dari pihak Pemerintah Kota Bogor, mewakili Wali kota Bogor, Sekdakot Bambang Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan MA. Menanggapi putusan pengadilan, katanya, Pemkot mencabut saja. "Solusinya, kita bantu. Titik-titik mananya yang menjadi tempat pengganti, ada di Jalan Pajajaran, Jalan Paledang, Jalan Kapten Muslihat, "kata Bambang yang ditemui di Balai Kota Minggu (20/3) siang.

Dia mengatakan, masalah pergantian atau pemindahan tempat, sistemnya bukan ruislag. " Kita bebasin. Mereka beli, mau diganti sama pemda boleh," katanya. Namun demikian, diakuinya, terkait masalah ini belum ada dikomunikasikan dengan pihak jemaat GKI.

Bambang juga membantah, bahwa Pemkot tidak melanggar. "Kita ngakuin ada masalah diproses IMB. Banyak yang melanggar. Tapi kita menghormati, PK. Jadi maslah di sini adalah mekanisme perizinan dan kita sudah tinjau kembali. Dan sekarang dibatalkan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga membantah bahwa pihak Pemkot dipanggil Ombudsman. "Hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak mana pun terkait masalah ini," katanya.

Untuk diketahui, Pemkot Bogor menyelesaikan kisruh GKI Yasmin ini, dengan mengeluarkan surat pembekuan Surat No 503.45 - 135 tahun 2011, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor No 503/208 - DTKP perihal Pembekuan Izin tgl 14 Februari 2008.

Setelah itu, Pemkot Bogor, mengeluarkan Surat no 645.45 “ 137 tahun 2011, perihal Pencabutan Keputusan Walikota Bogor No 645.8 - 372 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama GKI Pengadilan Bogor yang terletak di Jl KH Abdullah Bin Nuh No 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kedua surat tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, yang dikeluarkan pada 8 dan 18 Maret 2011. Menanggapi itu, Bona Sigalingging selaku juru bicara GKI Taman Yasmin mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan perlawanan. "Kami berencana melaporkan kasus ini ke Special Rapporteur on freedom of religion or belief dewan UNHCR PBB (High Commissioner for Human Rights United Nations), secepatnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bona juga menyatakan pihaknya akan tetap bertahan dan akan mengabaikan upaya Pemkot Bogor yang menawarkan akan menggati rugi dan membeli semua asset GKI Taman Yasmin. "Dengan jelas kami menolak, karena dari kasus ini saja sudah sangat sulit mendirikan banguan untuk beribadah, apalagi jika kami harus memulai dari awal (mencari lahan baru-red), tentunya prosesnya kan lebih panjang," katanya.

"Hal yang yang kedua adalah, karena kami ini jemaat daerah setempat (segional/sector), masa jemaat yang beralamat di sini harus beribadah di tempat lain." Pelaksanaan ibadah jemaat GKI diakhiri dengan aksi simpatik memberikan rangkaian bunga terhadap aparat keamanan yang berjaga mensterilkan tempat sejak pukul 05:00 WIB.

Seperti dijelaskan Kasat Samapta Polres Bogor Kota, Arief, pengamanan lokasi GKI Yasmin akan terus dilakukan hingga waktu tidak tentu, tepatnya kondisi aman.

Sumber: Media Indonesia