Saturday 16 April 2011

Saturday, April 16, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Besok, Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor dan Beberapa Gereja Akan Unjuk Rasa di Depan Istana.
JAKARTA - Majelis dan jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor akan berunjuk rasa di depan Istana Negara di Jakarta, Minggu (17/4/2010). Tuntuan mereka hanya satu, diberi kebebasan menunaikan ibadah di gereja yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Menurut rencana, Minggu tanggal 17 April pukul 13.00 WIB, kami pihak GKI Taman Yasmin dan gereja-gereja lain akan berdemonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat," ujar anggota Majelis GKI Yasmin Tomas Wadu Dara, saat menggerlar jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/4/2011). Tince P Soemoele, anggota majelis GKI Taman Yasmin mengimbuhkan, demonstrasi di depan kantor presiden dilakukan, sebagai usaha mendesak Wali Kota Bogor Diani Budiarto agar membatalkan larangannya terhadap jemaah gereja menjalankan ibadah di gereja itu.

Gereja ini sebenarnya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Bogor, namun belakangan izin tersebut dicabut secara sepihak. "Jangankan kebaktian, mau ke lokasi gereja pun kami tidak boleh. Setiap hari ada dua mobil ditaruh di depan gereja, kalau mendekati gerbang pun langsung diusir. Gereja sendiri disegel," kata Tince. Selama gereja disegel umat terpaksa menunaikan ibadah di trotoar, sekitar 200 meter dari lokasi bangunan gereja.

Awal bulan ini, Wali Kota Diani mengatakan menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127/PK/TUN/2009. Putusan PK itu menegaskan Izin Mendirikan Bangunan tempat ibadah yang diajukan GKI Yasmin tetap sah. MA menolak keberatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Diani justru berkeras merelokasi gereja dari lokasi 'strategis' sekarang di Jalan Abdullah Bin Nuh ke lokasi lain.

Seperti dikutip media cetak terbitan Bogor Diani melontarkan pernyataan provokatif, yakni: "Terserah mereka (GKI, Red) mau rumah ibadah atau perang". Pernyataan tersebut digugat jemaah GKI Yasmin. Mereka meminta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sanksi kepada walikota.

Jayadi Damanik, kuasa hukum GKI Taman Yasmin mengatakan, pihaknya tidak mau lagi berdialog dengan wali kota karena telah banyak fakta kebohongan yang dilakukan. "Kami tidak percaya lagi janji-janji wali kota. Tuntutan kami hanya satu, Wali Kota harus jalankan putusan MK. Dan kami justru heran, walikota kok membangkang putusan MA."

Sumber: Tribunews