Monday, 25 April 2011

Monday, April 25, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dihalang Polisi dan Satpol PP, GKI Yasmin Ibadah Paskah di Pangkalan Ojek. BOGOR (JABAR) - Ibadah Paskah di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Yasmin, Jl KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/4) harus dilalui dengan keprihatinan.

Jemaat mengaku tidak tahu sampai kapan harus beribadah di trotoar jalan, atau tepatnya di Harmoni, 100 meter dari lokasi gereja.

"Kami juga heran, apakah sebenarnya yang menyebabkan pemkot Bogor tetap kukuh dengan alasan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja itu tidak sah karena belum disetujui warga sekitar. Padahal kami yakin bukan warga sekitar yang protes, tapi sekelompok orang yang mengatasnamakan warga," ujar Ny Hartini, warga Tanah Sareal, Bogor.

Sementara menurut Bona Sigalingging, juru bicara GKI Yasmin, warga sekitar masih banyak yang belum tahu, sebenarnya Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan agar jemaat GKI Yasmin boleh beribadah di tempatnya karena segala perijinannya sudah selesai dan sah.

"Bahkan polisi yang menjaga gereja pun banyak yang tak tahu. Setelah mereka tahu bahwa keputusan ini sudah disetujui oleh MA, polisi mengaku terkejut, namun mereka tak bisa berbuat apapun karena diperintahkan oleh atasannya untuk tetap tidak memperbolehkan jemaat menggunakan gereja," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah membatalkan keputusan Pemkot Bogor yang mencabut IMB GKI Yasmin. Namun hingga saat ini, Pemkot Bogor tetap kukuh menyegel gereja, dan menjanjikan akan memindahkan lokasi ke tempat lain dan akan mengganti rugi. Namun jemaat meragukan hal tersebut, dan tetap ingin beribadah dilokasi sekarang.

Sumber: Cakrawala